PT Aero Citra Kargo Diputus Lakukan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster Oleh KPPU

PT Aero Citra Kargo Diputus Lakukan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster Oleh KPPU
Image Source by alinea.id

PT Aero Citra Kargo Diputus Lakukan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster Oleh KPPU 

“Monopoli ekspor benih bening lobster yang dilakukan oleh PT ACK berkaitan dengan kasus korupsi Edhy Prabowo.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan logistic atau forwarder, karena terbukti melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster.

Majelis Komisi menyatakan terlapor atau PT Aero Citra Kargo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Putusan perkara No.04/KPPU-I/22021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pengiriman) Ekspor Benih Bening Lobster.

Dalam Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 diatur bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada ayat 2 pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa jika barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya, dimana membuat pelaku usaha tak dapat masuk ke sektor usaha yang sama, dan satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Atas putusan tersebut, KPPU memberikan kesempatan selama 14 hari kepada PT Aero Citra Kargo jika ingin melakukan banding. Namun, kuasa hukum PT ACK mengatakan belum bisa memutuskan. 

“Kami harus laporan ke klien kami, kami sudah catat pokok pertimbangan. Kami akan gunakan 14 hari untuk pikir-pikir karena belum tentu kami bilang banding tapi belum tentu klien mau banding, sebaliknya kami bilang ga perlu banding dia banding,” ujarnya kepada wartawan.

Dugaan atas monopoli ekspor benih bening lobster ini berawal dari kasus korupsi benih bening lobster yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Edhy dikatakan mendirikan sekaligus pengurus PT Aero Citra Kargo sebagai perusahaan cangkang untuk menampung keuntungan jasa ekspor benih bening lobster.

KPPU mulai mengendus praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Aero Citra Kargo berkaitan dengan ekspor benih bening lobster sejak akhir 2020 lalu. Saat itu, KPPU menduga PT Aero Citra Kargo melanggar 17 dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. 

KPK mengatakan setidaknya terdapat tiga bukti kuat yang mengarah kepada PT Aero Citra Kargo. Pertama, adanya indikasi monopoli pada penunjukan pengiriman ekspor benih bening lobster tersebut.

Bukti kedua adalah terjadinya praktik monopoli bisnis dengan cara penetapan tarif yang tinggi dalam pengiriman ekspor benih bening lobster dengan harga Rp 1.800/benih.

Bukti ketiga, ekspor benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu pintu keluar yakni Bandara Soekarno-Hatta. Padahal banyak pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman.

MH

Dipromosikan