Tok! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit, Ini Konsekuensi Hukumnya
“Kewajiban Merpati kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada mantan karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan.”
Pada Kamis, 2 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pailit maskapai pelat merah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hal ini didasari dengan tidak dipenuhinya perjanjian perdamaian (homologasi) oleh perseroan yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Sebagai informasi, perjanjian perdamaian tersebut sebelumnya menyepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan Merpati akan mulai dilakukan setelah perseroan beroperasi kembali. Akan tetapi, sampai dengan pembatalan homologasi, kesepakatan itu tidak juga dilaksanakan.
Diketahui bahwa satu-satunya calon investor yang sebelumnya menyatakan diri berminat untuk berinvestasi di Merpati tidak mampu untuk menyediakan pendanaan.
Demikian atas kelalaian Merpati tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk menyatakan pailit Merpati Airlines dengan dibatalkannya Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines dalam putusan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Niaga Sby.
Selain itu, pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.
Selanjutnya, tim kurator Merpati Airlines juga akan mengundang para kreditur perseroan untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Lebih lanjut, Para kreditor dapat mulai mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan Merpati Airlines dengan batas akhir pengajuan tagihan yakni Kamis 30 Juni 2022. Sementara rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak akan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.
Manfaatkan aset sebaik mungkin
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi, menuturkan bahwa putusan pailit tersebut sejatinya akan memberikan titik terang terhadap kelanjutan penyelesaian dari permasalahan ini.
“Kami telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” ujarnya.
Yadi juga menjelaskan bahwa kewajiban Merpati kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada mantan karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan.
Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan untuk memanfaatkan aset Merpati sebaik mungkin. Pihaknya juga mengungkapkan akan membuka opsi pengalihan aset Merpati ke Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.
“Jangan sampai kita zalim, para pekerja yang terkatung-katung lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih bisa kita manfaatkan ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu kita disinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan,” ungkap Erick.
Konsekuensi hukum
Dengan diputus pailitnya Merpati, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum yang harus diikuti perseroan. Partner BP Lawyers, Ali Imron, menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan lagi memiliki kekuasaan untuk mengurus dan menguasai harta pailit semenjak ada putusan akan hal tersebut. Melainkan, harta tersebut akan diurus oleh seorang kurator sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Jadi sejak ada putusan (pailit), debitur sudah kehilangan haknya untuk melakukan pengurusan terhadap perusahaan. Harta pailit itu nantinya akan diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur. Terdapat pula hakim pengawas yang memimpin dan mengawas jalannya kepailitan,” ujar Ali dalam wawancara bersama wartawan KlikLegal, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa seandainya di dalam proses kepailitan terdapat proses perikatan yang dinyatakan setelah adanya putusan, maka perikatan tersebut tidak dapat dibayarkan dari harta pailit yang ada. Hal ini disebabkan karena harta pailit itu akan digunakan sebagai pemberesan untuk keperluan kreditur.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan mengenai prosedural penanganan dari adanya kemungkinan tuntutan serta gugatan atas harta pailit. Ali mengatakan bahwa segala tuntutan dan gugatan mengenai hak atas harta pailit harus diajukan kepada kurator serta dilakukan melalui mekanisme pencocokan piutang.
Adapun menanggapi pemberitaan mengenai langkah kurator dalam perkara ini yang akan melakukan penyelesaian kepada pihak ketiga, yang mana didalamnya termasuk mantan karyawan Merpati, menurut Ali hal tersebut merupakan hal yang tepat.
“Dalam pemberesan (kepailitan) akan dikelompokan mana kreditur mana kreditur yang didahulukan. Yang didahulukan biasanya kreditur yang mempunyai hak istimewa yaitu kreditur preferen. Jadi dia punya prioritas itu berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini, terdapat putusan MK yang menjadikan ketenagakerjaan dalam proses kepailitan itu didahulukan menjadi kreditur preferen. Mereka mempunyai hak istimewa untuk dibayarkan lebih dahulu. Jadi menurut saya (langkah) itu memang hal yang sudah tepat,” ujarnya.
AA








































