Rebutan Merek “Birkin”, Hermes Menang Lawan Perusahaan NFT

Rebutan Merek “Birkin”, Hermes Menang Lawan Perusahaan NFT
Image Source: Harper's BAZAAR

Rebutan Merek “Birkin”, Hermes Menang Lawan Perusahaan NFT

“UU MIG menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis delik tindak perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran di bidang merek.”

8 Februari 2023 yang lalu, perusahaan produsen tas mewah, Hermes, diketahui memenangkan kasus perebutan hak atas merek “Birkin” melawan perusahaan penjual non-fungible token (NFT), Rothschild. Dilansir situs Hermes, Birkin merupakan salah satu lini model tas yang diproduksi Hermes dan saat ini telah menjadi ikon dari perusahaan.

Dikutip dari The New York Times, Hermes menuntut Rothschild dikarenakan pihaknya menjual produk NFT, yakni MetaBirkins, yang menurutnya melanggar hak atas merek dagang dari Hermes, atau dalam hal ini Birkin. Rothschild dalam produk MetaBirkins-nya diketahui menjual NFT dengan bentuk-bentuk yang juga serupa seperti tas Birkins yang dijual oleh Hermes.

“Hermes menggugat artis, Mason Rothschild, atas proyek NFT yang disebut “Meta Birkins”, dengan alasan bahwa calon konsumen mungkin dapat tertipu dengan merek dagang NFT tersebut yang mana tidak terafiliasi dengan Hermes,” tulis New York Times, Senin (13/02/2023).

Di sisi lain, pihak Rothschild berargumen bahwa karyanya mengikuti tradisi lama para seniman yang menggambarkan kritik terhadap produk bermerek, termasuk gambar Andy Warhol tentang sup Campbell dan Coca-Cola, dan komentar tentang kekejaman terhadap hewan yang melekat dalam pembuatan Hermès dari kulitnya yang sangat mahal. Pihaknya merasa bahwa NFT mereka bukanlah produk tas tangan dan tidak membawa apa-apa selain makna. 

Namun, pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Rothschild dalam kasus ini telah terbukti melakukan pelanggaran kekayaan intelektual dengan menggunakan merek Birkin dalam produk-produk NFT-nya secara itikad buruk. Hal ini dibuktikan dengan perolehan keuntungan yang didapatkan dari perusahaannya dari penggunaan merek Birkin tersebut.

Atas hal tersebut, pengadilan memutuskan Rothschild untuk melakukan ganti kerugian sekitar $133 ribu dolar kepada Hermes atas perbuatan yang dilakukan perusahaannya tersebut. 

Pengaturan Sanksi bagi Pelanggar Merek di Indonesia

Di Indonesia, hak atas merek diberikan negara secara eksklusif dalam waktu tertentu kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (first to file). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak eksklusif ini terdiri atas hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Baca Juga: Kerap Diabaikan, DJKI Jelaskan Pentingnya Perlindungan Merek

UU MIG menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis delik tindak perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran di bidang merek. 

Adapun beberapa pelanggaran tersebut diantaranya:

  1. Tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain;
  2. Tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain;
  3. Tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia;
  4. Tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia;
  5. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana  yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain;
  6. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana  yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain;
  7. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana  yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain.

Dalam hal ini, pelanggar hak atas merek dapat diproses secara hukum melalui jalur perdata maupun pidana. Secara perdata, pemilik hak atas merek dapat melakukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek kepada Pengadilan Niaga.

Sedangkan, pemilik hak atas merek dapat melaporkan terduga pelanggar merek kepada Kepolisian ataupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. UU MIG ini menjelaskan bahwa pihak yang berwenang tersebut nantinya yang akan melakukan pemrosesan hukum terhadap pelaporan tersebut.

AA

Dipromosikan