Regulasi Carbon Capture RI Disahkan, Simak Ketentuannya!

Regulasi Carbon Capture RI Disahkan, Simak Ketentuannya!
Image Source: Katadata.co.id

Regulasi Carbon Capture RI Disahkan, Simak Ketentuannya!

“Sebagai upaya percepatan penanganan perubahan iklim. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum penerapan Carbon Capture atau Carbon Capture Storage (CCS).”

Upaya pemerintah Indonesia dalam merealisasikan kegiatan penanganan perubahan iklim semakin dikebut. Salah satu upayanya ialah mewujudkan kepastian hukum berupa produk perundangan yang mendukung pelaksanaan program-program reduksi emisi karbon.

Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres No. 98 Th 2021), pemerintah melalui Kementerian ESDM, kembali menerbitkan produk perundangan sebagai payung hukum berlangsungnya kegiatan reduksi emisi karbon, yaitu CCS.

Dilansir cnbcindonesia.com (10/03/2023), Kementerian ESDM pada 2 Maret 2023 menerbitkan aturan konkret penerapan CCS atau Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No. 2 Th 2023).

“CCS/CCUS adalah hal baru bagi Indonesia, oleh karenanya penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perencanaan hingga tahap implementasi,” ujar Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dilansir cnbcindonesia.com (10/03/2023).

Ketentuan Pelaksanaan CCS di Indonesia

Secara garis besar, Permen ESDM No. 2 Th 2023 sebagai payung hukum pelaksanaan CCS/CCUS di Indonesia, mengatur perihal kegiatan pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas dalam 4 (empat) fokus pengaturan, antara lain aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi. Adapun penjabaran keempat aspek tersebut, meliputi:

  1. Aspek Teknis, melalui regulasi ini terdapat beberapa aspek teknis pelaksanaan CCS/CCUS, diantaranya capturing, transport, injection, storage, sampai dengan measuring, reporting, and verification (MRV). Di samping itu, diatur pula standar dan kaidah pelaksanaan lapangan (teknik) yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi dilaksanakannya CCS/CCUS;
  2. Skenario Bisnis, regulasi ini juga mengatur perihal skenario bisnis yang dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, khusus untuk program CCUS, sumber karbon dioksida (CO2) bukan hanya dari migas, tetapi juga bisa dari industri lainnya melalui mekanisme business to business dengan kontraktor wilayah kerja migas;
  3. Aspek Legal, regulasi ini juga mengatur perihal aspek legal berupa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang mana pengusulan kegiatan CCS/CCUS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Di samping itu, kegiatan monitoring pelaksanaannya dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Kemudian, terkait aspek legalnya Permen ESDM tersebut juga mengatur perihal pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya; dan
  4. Aspek Ekonomi, disebutkan pula terkait pelaksanaan CCS/CCUS dapat dilakukan dengan pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Perpres No. 98 Th 2021 dan perihal perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Pengaturan Terkait Sanksi dalam Pelaksanaan CCS/CCUS

Sebelumnya, telah disebutkan di atas pada aspek legal yang diatur dalam Permen ESDM No. 2 Th 2023, bahwa pelaksanaan CCS/CCUS dilakukan berdasarkan usulan dari KKKS pelaksana. Adapun apabila dalam pelaksanaannya ditemukan terdapat KKKS yang melanggar ketentuan tertentu, Permen ESDM No. 2 Th 2023 memiliki beberapa mekanisme sanksi yang dapat menjerat para KKKS pelanggar, antara lain:

  1. Apabila KKKS melanggar ketentuan mengenai monitoring, MRV, serta ketentuan perihal aksi preventif tanggap darurat pelaksanaan CCS/CCUS. Dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan CCS/CCUS, yang mana sanksi tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal (Pasal 56);
  2. Penghentian sementara dilakukan apabila peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, tidak dilaksanakan oleh KKKS pelaksana; dan
  3. Apabila sanksi penghentian sementara kegiatan CCS/CCUS dapat merubah perilaku KKKS (pihaknya menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya), maka sanksi administratif berupa penghentian sementara dapat dicabut (Pasal 57).

 

MIW

 

Dipromosikan