Regulasi Jamsos Migran Sah, Kemenaker: Ini Manfaatnya!

Regulasi Jamsos Migran Sah, Kemenaker: Ini Manfaatnya!
Image Source: Pikiranrakyat.com

Regulasi Jamsos Migran Sah, Kemenaker: Ini Manfaatnya!

“Perlindungan pekerja migran Indonesia wajib dilakukan pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.”

Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Permenaker No. 4 Th 2023).

Baca Juga: Kemenaker Tekan Aturan Baru Eksportir, Begini Respon Buruh

Peraturan tersebut menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Dilansir kompas.com (13/04/2023), dalam acara sosialisasi Permenaker No. 4 Th 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa Permenaker No. 4 Th 2023 memiliki segelintir manfaat bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Manfaat tersebut ia katakan diberikan karena peraturan tersebut berjalan berdasarkan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, serta dengan iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

Manfaat Permenaker No. 4 Th 2023 Bagi PMI

Diterbitkannya Permenaker No. 4 Th 2023 membawa segelintir manfaat bagi PMI. Adapun, manfaat tersebut berupa:

  1. Uang bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan PMI yang terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan (santunan cacat sebagian fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap) (Pasal 27);
  2. Pelayanan kesehatan, bagi PMI yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan (Pasal 30);
  3. Risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. PMI berhak mendapatkan bantuan uang senilai Rp25 juta (Lampiran II); dan
  4. PMI berhak mendapatkan penggantian alat bantu dengar (Pasal 27).

Selain manfaat yang telah disebutkan di atas, Ida mengatakan melalui Permenaker No. 4 Th 2023, PMI juga dapat mengklaim penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

“Peningkatan manfaat Permenaker No. 4 Th 2023 ini guna melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Perlindungan tersebut dilakukan sesuai amanat PP No. 59 Tahun 2023,” ujar Ida.

Di samping itu, Ida juga menyampaikan terdapat beberapa upaya tindak lanjut terhadap implementasi Permenaker No. 4 Th 2023 yang dilakukan Kemenaker, berupa sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

 

MIW

Dipromosikan