Resmi! Induk Usaha Google akan PHK 12 Ribu Pekerja

Resmi! Induk Usaha Google akan PHK 12 Ribu Pekerja
Image source: POPSUGAR

Resmi! Induk Usaha Google akan PHK 12 Ribu Pekerja

“Menurut Layoffs.fyi, perusahaan teknologi telah memangkas lebih dari 190.000 pekerja sejak awal 2022.”

Baru-baru ini, perusahaan induk Google, Alphabet, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 12 ribu karyawannya. Dilansir Hypebeast, aksi ini terjadi atas respon terhadap “kelebihan rekrutmen” yang dilakukan perusahaan pada masa-masa awal pandemi. 

“Selama dua tahun terakhir kami telah melihat periode pertumbuhan yang dramatis. Untuk mencocokkan dan mendorong pertumbuhan itu, kami merekrut untuk realitas ekonomi yang berbeda dari yang kami hadapi saat ini,” ujar Chief Executive Officer Google, Sundar Pichai, dilansir Hypebeast, Selasa (24/01/2023).

Pichai secara lebih lanjut menjelaskan bahwa proses ini mungkin akan berlangsung dalam waktu segera di Amerika Serikat diikuti dengan aksi lanjutan di beberapa negara. Ia menjelaskan bahwa PHK di negara lain mungkin akan berjalan lebih lama daripada di Amerika Serikat, bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Kendati demikian, perusahaan menjamin bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah hak seperti diantaranya, menerima uang pesangon selama 16 minggu bersama dengan dua minggu pembayaran tambahan untuk setiap tahun mereka bekerja di Google. Tidak hanya itu, mereka juga akan dibayar semasa periode pemberitahuan 60 hari penuh dan semasa waktu liburan serta akan dibayarkan pula bonus gaji tahun 2022. 

Perusahaan juga akan menawarkan perawatan kesehatan selama 6 bulan, layanan penempatan kerja, dan dukungan imigrasi bagi mereka yang terkena dampak. Menurut Pichai, hal ini merupakan kompensasi atas hasil kerja keras yang telah mereka berikan selama ini untuk Alphabet.

Adapun dengan adanya aksi ini, maka Alphabet telah menambah daftar panjang perusahaan teknologi yang melakukan PHK terhadap pekerjanya.  Menurut Layoffs.fyi, perusahaan teknologi telah memangkas lebih dari 190.000 pekerja sejak awal 2022 dimana Amazon, Meta, Microsoft, Salesforce, dan Twitter adalah beberapa di antaranya yang telah mengumumkannya.

PHK dilihat dari Hukum Indonesia

Sebagai sebagai informasi, apabila hal ini terjadi di Indonesia, maka jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam melakukan PHK terhadap karyawannya

Pertama, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK . Secara hukum, pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kompensasi dari adanya PHK. Dalam PP No. 35/2021 dijelaskan bahwa uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah 
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah 

Adapun dalam PP ini dijelaskan bahwa Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian. Apabila PHK dilakukan atas dasar efisiensi maka PHK tersebut wajib untuk dibayarkan secara penuh.

Kedua, uang penghargaan masa kerja. Mirip seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja juga merupakan uang kompensasi atas masa kerja yang telah karyawan kontribusikan kepada karyawan.

Dalam hal ini, PP No. 35/2021 mengatur bahwa kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran: 

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah 
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah 

Dilansir Smart Legal, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.  Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan.

Terakhir, uang penggantian hak. Uang penggantian hak ini merupakan suatu kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai tambahan, perusahaan perlu mengetahui bahwa pemberian hak-hak ini sifatnya wajib dalam proses PHK dan memiliki ketentuan sanksi apabila suatu perusahaan tidak mematuhinya. Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan perusahaan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

AA

Dipromosikan