Patuhi SEOJK, AIA Lakukan Terobosan Baru Pemasaran Asuransi Unit Link!
“Bentuk terobosan dalam memasarkan produk unit link adalah pemasaran yang disertai perekaman video serta metode pemasaran sesuai kebutuhan nasabah.”
Mengutip laman kontan.co.id (16/01/2023), PT AIA Financial selaku salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di tanah air, baru saja meluncurkan produk asuransi unit link terbarunya yang bernama “AIA Bahagia Bersama”.
Produk tersebut menjadi produk asuransi unit link milik AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“SEOJK No. 5/2022”).
Sainthan Satyamoorthy selaku Presiden Direktur AIA mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keberadaan SEOJK No. 5/2022 untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama bagi nasabah.
“Untuk itu, dukungan besar kami diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut. Kepemimpinan AIA dalam pengembangan produk dilandaskan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator,” ungkapnya pada Senin (16/1/2022) sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.
Pada produk AIA Bahagia Bersama, terdapat terobosan-terobosan baru sebagai berikut:
- Proses penjualan asuransi unit link melalui fitur rekaman video.
Dalam hal ini, rekaman video proses penjualan terintegrasi dengan sales tools sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk unit link dan manfaatnya dengan baik dan transparan.
- Penyempurnaan proses pemasaran produk asuransi unit link dengan metode pemasaran sesuai dengan kebutuhan nasabah (needs-based selling).
Hal ini dibuktikan dengan dukungan dua sarana digital yaitu iPosX, yang digunakan oleh tenaga pemasar AIA yang mana di dalamnya terdapat fitur iNeeds sebagai sarana pemasaran interaktif, informatif yang mentransformasi proses pemasaran sesuai kebutuhan nasabah.
Adapun terobosan sebagaimana dimaksud poin A di atas sejalan dengan ketentuan pada Bagian V Poin 6 SEOJK No. 5/2022 yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemasaran PAYDI, penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan jika ada harus dilakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio dengan baik.
Baca Juga: Lindungi Konsumen Asuransi Unit Link, OJK Terbitkan SEOJK PAYDI
Selain itu, terobosan sebagaimana dimaksud poin B di atas sejalan dengan ketentuan pada Bagian V Poin 4 SEOJK No. 5/2022 yang menyatakan bahwa pada pokoknya dalam pemasaran PAYDI, perusahaan asuransi harus memastikan kesesuaian PAYDI dan dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko konsumen.
Merespon kepatuhan AIA, Asep Iskandar selaku Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.
“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi prioritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” pungkas Asep.
RAR








































