Lindungi Konsumen Asuransi Unit Link, OJK Terbitkan SEOJK PAYDI

Lindungi Konsumen Asuransi Unit Link, OJK Terbitkan SEOJK PAYDI
Image Source by blockchainassetreview.com

Lindungi Konsumen Asuransi Unit Link, OJK Terbitkan SEOJK PAYDI

“Penerbitan surat edaran ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit link di Indonesia untuk melakukan perbaikan pada praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.”

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengaturan bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 (SEOJK PAYDI).

PAYDI adalah suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap setidaknya risiko kematian dan di saat yang bersamaan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

Penerbitan surat edaran ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen yang selama ini dinilai memiliki literasi yang rendah terkait produk unit link serta memperkuat tata kelola perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI di Indonesia

Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan pada aspek praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Langkah perbaikan tersebut menurut surat edaran ini dilakukan dengan diantaranya:

  1. Perbaikan praktik pemasaran
    Dalam ketentuan ini diantaranya diatur terkait bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI diharuskan untuk melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

    Kemudian perusahaan juga harus memastikan bahwa pemegang polis secara jelas memahami permohonan polis yang diajukannya sesuai dengan apa yang diinginkannya serta mendokumentasikan proses penjelasan tersebut dalam bentuk rekaman.

    Lebih lanjut, diatur pula terkait isi minimum yang harus ada dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

  2. Transparansi
    Dalam ketentuan ini diatur bahwa perusahaan yang memasarkan PAYDI harus menyampaikan secara berkala informasi publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing sub dana (fund fact sheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
  3. Tata Kelola Aset
    Dalam ketentuan ini diatur bahwa perusahaan yang memasarkan PAYDI harus melakukan evaluasi berkala terkait strategi dan kinerja investasi dari perusahaan.

    Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan investasi terkait kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, batasan investasi pada pihak bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.

    Adapun kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan juga wajib untuk dievaluasi oleh perusahaan pemasar PAYDI secara berkala.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk seperti mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Demikian, adanya SEOJK PAYDI ini diharapkan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen serta industri asuransi terhadap berbagai permasalahan PAYDI yang ada. Hal ini mengingat PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

 

AA

Dipromosikan