Harum Energy Lebarkan Sayap di Sektor Nikel
“Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengembangkan dan memperluas kegiatan usaha Perseroan di bidang industri nikel, yang merupakan realisasi dari strategi diversifikasi usaha Harum Energy dalam jangka panjang.”
Pada 27 April 2022, anak usaha PT Harum Energy Tbk, PT Harum Nickel Industri, resmi mengakuisisi 250.000 saham baru atas PT Westrong Metal Industry. Pengambilan saham senilai US$75 juta ini mewakili 20% dari total modal yang ditempatkan dan disetor PT Westrong Metal Industry.
Dilansir dari situs Harum Energy, tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengembangkan dan memperluas kegiatan usaha Perseroan di bidang industri nikel, yang merupakan realisasi dari strategi diversifikasi usaha Harum Energy dalam jangka panjang.
Westrong Mental Industry sebagai perseroan yang bergerak di bidang pemurnian nikel (smelter) diketahui akan mulai membangun fasilitas smelternya pada tahun 2022 ini di daerah kawasan Industri Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara serta akan memulai produksinya dalam 2 tahun.
Nantinya juga smelter yang mengadopsi teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) ini akan memiliki kapasitas produksi tahunan antara 44.000 sampai 56.000 ton nikel dalam bentuk feronikel/nickel pig iron.
“Investasi ini diharapkan akan menambah kapasitas produksi nikel Perseroan ke depannya,” ujar Direktur Utama Harum Energy, Ray Antonio Gunara.
Adapun pula bahwa Harum Energy sebelumnya telah menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan tambang nikel asal Australia, Nickel Mines Limited serta telah melakukan pembelian 252.838 saham baru yang dikeluarkan Infei Metal Industry dengan nilai pembelian US$ 27,44 juta.
Ketentuan Pembangunan dan Pengelolaan Smelter
Nikel merupakan komoditas logam bahan tambang yang strategis dan primadona. Terlebih mengingat pada saat ini kebutuhan global akan nikel tengah meningkat, tidak sedikit perusahaan yang mulai mengembangkan sayapnya di sektor ini di Indonesia.
Tidak hanya Harum Energy, beberapa perusahaan seperti PT Antam Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Merdeka Copper Gold Tbk tercatat juga mulai melakukan pengembangan fasilitas smelter nikel. Atas hal itu, penting bagi perusahaan yang ingin melakukan hal serupa untuk mengetahui ketentuan yang mengatur terkait pengembangan fasilitas smelter di Indonesia.
Bagi perusahaan baru yang hendak membangun smelter, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
Akan tetapi, apabila perusahaan hanya akan bergerak dalam pengelolaan smelter dan tidak melakukan kegiatan penambangan, maka perusahaan hanya perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian. Penting juga bagi perusahaan untuk memperhatikan aspek lain seperti dana, pasokan listrik, dan ketersediaan bahan baku dari lokasi smelter tersebut.
AA








































