RUPSLB Unilever Indonesia Mengangkat Direktur Asing, Memangnya Boleh Secara Hukum?

RUPSLB Unilever Indonesia Mengangkat Direktur Asing, Memangnya Boleh Secara Hukum
Image Source by markettrack.id

RUPSLB Unilever Indonesia Mengangkat Direktur Asing, Memangnya Boleh Secara Hukum?

Pada dasarnya, tenaga kerja asing dengan keahlian dan jabatan tertentu dapat dipekerjakan dalam suatu perusahaan penanaman modal, namun hal ini tidak berlaku untuk jabatan tertentu.”

Mengutip Investor.id (15/12/2022), PT Unilever Indonesia Tbk. dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) baru saja mengangkat dua direksi baru. Pengangkatan dua direksi baru tersebut, digadang-gadang akan menambah amunisi perusahaan dalam menyongsong pertumbuhan bisnis yang konsisten, kompetitif, menguntungkan, dan bertanggung jawab.

Ira Noviarti selaku Presiden Direktur Unilever Indonesia mengatakan bahwa upaya berkesinambungan untuk membangun tim yang kuat dan siap untuk masa depan sangatlah penting bagi kesuksesan jangka panjang perseroan. Apalagi, belakangan ini banyak tantangan bagi dunia bisnis, tak terkecuali bidang Fast Moving Consumer Goods (FCMG).

“Namun kami memiliki strategi tepat yang telah menunjukkan hasil yang baik, dan kami memiliki pemimpin-pemimpin yang cakap dengan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan strategi tersebut dengan baik,” tutur Ira dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Dilansir dari cnbcindonesia.com (15/12/2022), Unilever Indonesia mengangkat Nurdiana Darus sebagai Direktur dan Sekretaris Perusahaan sedangkan Alper Kulak sebagai Direktur Supply Chain. Adapun keduanya memiliki pengalaman yang beragam dan rekam jejak yang luas di bidang keahlian mereka.

Menariknya, salah satu dari dua direktur baru sebagaimana dimaksud merupakan warga negara asing yakni Alper Kulak. Alper Kulak merupakan warga negara Turki telah berkarir di Unilever selama lebih dari 25 tahun. Pengalaman Alpen tersebar di berbagai pasar seperti Afrika, Eropa, Asia Pasifik, Asia Selatan, Timur Tengah & Amerika Serikat. Pengalamannya meliputi bidang supply chain dan manajemen operasional, layanan pelanggan, logistik, serta perencanaan dan operasional pabrik.

Lantas, memangnya bisa perusahaan mengangkat direktur berkewarganegaraan asing menurut hukum yang berlaku?

Sejatinya, merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, pada Pasal 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”)  yang mengubah Pasal 42 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) pada Ayat (5) menyatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. 

Diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP No. 34/2021”) juga mengatakan bahwa pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

Merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Untuk Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (“Kemnaker No. 349/2019”), Adapun jabatan-jabatan tertentu yang dilarang untuk diduduki oleh TKA antara lain:

  1. Direktur Personalia;
  2. Manajer Hubungan Industrial;
  3. Manajer Personalia;
  4. Supervisor Pengembangan Personalia;
  5. Supervisor Perekrutan Personalia;
  6. Supervisor Penempatan Personalia;
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai;
  8. Penata Usaha Personalia;
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir;
  10. Spesialis Personalia;
  11. Penasihat Karir;
  12. Penasehat Tenaga Kerja;
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan;
  14. Perantara Tenaga Kerja.

Dengan demikian, PT Unilever Indonesia Tbk. yang mengangkat Alper Kulak sebagai Direktur Supply Chain adalah sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga didukung Pasal 4 ayat (1) PP No. 34/2021 yang mengatur bahwa TKA dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk:

  • Jabatan tertentu seperti direksi, komisaris, manajerial dan profesional;
  • waktu tertentu; dan
  • kompetensi sesuai dengan jabtan yang akan diduduki.

 

 

RAR

Dipromosikan