Sejumlah Daerah Mulai Menggeliat Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal

Karena dengan sertifikasi halal, maka produk bisa dijual ke negara-negara lain di luar negeri yang banyak dihuni penduduk yang beragama Islam.

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis. Sumber Foto: www.pks.id

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menjelaskan sejumlah daerah sudah mulai menggeliat menyambut kewajiban sertifikasi produk halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Di daerah juga sudah antusias ya, seperti NTB. Masyarakat mulai tertariklah untuk sertifikasi, jadi janganlah halal itu dianggap larangan, tapi karena demi higenisnya, kesehatan dan seterusya,” ujar Iskan kepada KlikLegal melalui sambungan telepon pada Senin (19/6).

Tidak terlepas dari hal tersebut, Iskan berpendapat bahwa adanya kewajiban sertifikasi produk bagi pelaku usaha ini juga dinilai masih menjadi kesulitan bagi UKM kecil. “UU JPH itu sebenarnya, kalau perusahaan besar, dia tidak mau melakukan sertifikat halal itu keterlaluan. Karena misalkan dia produksinya besar, jadi sertifikat itu sangat murah sekitar 1 sampai 4 juta. Kalau dia memproduksi ratusan milyar pertahun, itu kan tidak ada harganya kan. Nah, yang menjadi kesulitan itu UKM-UKM kecil,” ujarnya.

“Katakanlah kalau dia itu dari Bali, terus dia mesti datang ke kota. Itu kan mahal ya. Jadi, yang mahal itu kan bukan sertifikat halalnya, tapi mungkin ongkos dia ke kota itu untuk mendaftarkannya.” sambungnya.

Iskan menyatakan bahwa ke depannya, sertifikasi JPH (Jaminan Produk Halal) akan dilakukan melalui sistem online untuk memudahkan pelaku usaha yang berasal dari lokasi yang terbilang jauh. “Jadi ke depan nanti itu, JPH itu akan kita buat online gitu. Ini kan rencana 2019, pemeritah akan internet itu akan ke seluruh Indonesia, juga sampailah ke kota-kota kecil. Jadi dia bisa daftar lebih mudah, online saja pendaftarannya.”

Iskan menyatakan bahwa yang selama ini masih mengeluhkan kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal adalah para pelaku UKM. “Yang agak mengeluhkan selama ini UKM. Itu karena UKM-UKM itu pengusaha kecil, jadi mereka bikin restoran-restoran agak sulit.”

Ia menilai bahwa hal ini juga terjadi karena biaya, jarak, serta persyaratannya masih terkesan menyulitkan bagi pelaku UKM. “Kesulitannya itu selama ini dari segi biaya, karena dia terlalu jauh membawa persyaratan seperti itu ke kota. Jadi pendaftaranya terlalu berat. Nah, itu sudah kita selesaikan dengan cara sistem online. Kedua, selama ini kan itu dikelola oleh MUI, terbatas itu labolatoriumnya. Setelah di Kementerian Agama, sudah kita drop tempat pemeriksaannya ke daerah-daerah juga. Jadi nggak terlalu jauh gitu kan. Nanti sudah sampai ke kota-kota di setiap daerah hingga kabupaten-kabupatennya.”

Iskan menyatakan bahwa masih adanya pelaku usaha serta industri-industri yang belum memahami lebih jauh peluang yang akan diperoleh ketika mereka melakukan kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang justru menganggap kewajiban ini sebagai beban. “Jadi kebayakan industri itu membuat PT dianggap beban kan. Sebetulnya tidak boleh dianggap beban, karena kalau misalnya tidak lengkap juga dia tidak bisa mendapat uang dari bank juga kan. Jadi dia tidak bisa jual-jual dalam jumlah yg besar, padahal dengan sertifikat halal bisa masuk ke pasar-pasar Eropa yang Muslim ke Timur Tengah atau yang lainnya. Jadi masyarakat itu harus kita latih juga supaya bekerja yang professional ke depannya.”

Oleh karenanya, Iskan menyarankan agar tiap lembaga pemerintahan serta kementerian dapat semakin memperkuat serta memperluas pemeriksaan yang dilakukan hingga mencakup daerah-daerah. “Jadi Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama perlu memperkuat lembaganya agar semakin luas cakupan pemeriksaannya, sampai ke daerah-daerah.”

“Kemudian dari segi peralatan juga sudah harus lebih canggih, kita usahakan untuk tahun ini pendaftarannya bisa online. Soal pembuktian, bisa itu masing-masing Departemen Agama membuat berita acara dengan membuktikan barang-barangnya kalau benar,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan