Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan bahwa importir produk mie instan Samyang asal Korea yang mengandung babi telah melanggar tiga undang-undang. Dalam hal ini undang-undang yang dilanggar ialah UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.
“Bisa dikenakan UU JPH, bisa dikenakan UU Pelindungan Kosumen, bisa juga UU Pangan dan juga undang-undang lain, tinggal bagaimana mengkonstruksikan itu. Tapi datanya sudah cukup banyak itu,” terangnya kepada KlikLegal, melalui sambungan telepon, Rabu (21/6) di Jakarta.
Tulus menegaskan seharusnya importir tersebut dapat dijerat pasal pidana. “Semestinya ada proses pidana karena pelanggaran pidana. Jadi importirnya harus diproses pidana oleh kepolisian dan Badan POM,” katanya. (Baca Juga: Terkait Sertifikasi Halal, DPR Menyiapkan Anggaran Rp350 Miliar untuk Kemenag).
Pasal pidana tersebut yaitu terdapat pada UU Perlindungan Konsumen dimana importir mie instan mengandung babi yang tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label ini patut diduga kuat melanggar UU itu dan dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan, bila merujuk pada Pasal 97 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka importir mie instan yang mengandung babi ini juga terbukti tidak memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat. Sehingga, Tulus menilai tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan UU Pangan.
Bunyi Pasal 97 ayat (2) UU Pangan ialah “setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Baca Juga: DPR Mendesak Pemerintah Segera Menerbitkan Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).
Sedangkanm undang-undang ketiga yang dilanggar ialah UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 26 UU No. 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal mengatur pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan. Namun importir tersebut terbukti telah memproduksi bahan mie instan yang berasal dari kandungan babi tanpa mencantumkan keterangan ketidakhalalannya. Pelanggaran atas ketentuan ini berupa sanksi administratif.
Pasal 26 UU JPH, “Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk, termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.” (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksaan UU Produk Halal).
Berdasarkan hal diatas, Tulus berharap BPOM bisa mengambil langkah antisipasi untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi kententuan dan melanggar peraturan perundang-undangan. “Saya kira solusinya buat BPOM harus bisa meningkatkan pengawasan dan lebih ketat dalam pemberian izin untuk makanan impor apalagi bagi makanan yang tida berasal dari negara muslim,” pungkasnya.
Senada dengan Tulus, mantan Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa Amaliah mengatakan produk mie tersebut bisa dikenakan sanksi apabila tidak menjelaskan secara detail kandungan yang ada dalam produk tersebut. “Salah satu di UU Konsumen itu kan harus sangat detail menjelaskan apa saja yang ada didalamnya,” tegas Ledia.
Sedangkan terkait UU JPH, Ledia menilai UU ini memang sudah diundangkan, tetapi masalahnya UU ini belum bisa diterapkan karena lembaga yang melaksanakannya belum berjalan secara efektif. “Jadi UU JPH sudah diundangkan, problemnya adalah BPJPH belum berjalan,” pungkasnya. (Baca Juga: UU Produk Halal Belum Bisa Diterapkan untuk Kasus Mie Instan Korea yang Mengandung Babi).
(PHB)








































