Selain Pencabutan, Ini Faktor yang Dapat Membatalkan Suatu Gugatan Perdata

Ingin Melakukan Gugatan Pembatalan Merek Perhatikan Hal-hal Berikut!

Selain Pencabutan, Ini Faktor yang Dapat Membatalkan Suatu Gugatan Perdata

“Pengguguran gugatan ini nantinya dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi.”

Bambang Tri Mulyono, penggugat dalam perkara gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo diketahui saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian akibat kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama. Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui akan tetap menggelar sidang gugatan perihal ijazah palsu tersebut.

Dikutip CNN Indonesia, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dariyanto, menjelaskan bahwa adanya perkara pidana tidak otomatis menghentikan perkara perdata. Lain halnya kalau penggugat mencabutnya.

Sebagaimana diketahui, akibat hukum pencabutan gugatan adalah bahwa atas perkara tersebut maka prosesnya tidak akan dilanjutkan oleh pengadilan. Dalam perkara pencabutan gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat, maka atas gugatan penggugat  tersebut mutlak dapat diajukan kembali.

Sedangkan, dalam perkara pencabutan gugatan yang memerlukan persetujuan tergugat, maka atas gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Hal ini diatur dalam Pasal 271 dan Pasal 272 Regiment od de Rechtsvordering (RV) yang menjelaskan bahwa penggugat dapat mencabut gugatannya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya. Apabila pencabutan gugatan diajukan setelah adanya jawaban tergugat, maka atas pencabutan tersebut perlu adanya persetujuan tergugat.

Adapun selain pencabutan, sejatinya terdapat faktor lain yang dapat membatalkan suatu gugatan perdata. Faktor tersebut adalah tidak hadirnya penggugat dalam persidangan pertama yang telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut, dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang menghadiri persidangan tersebut.

Hal ini secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) “Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara. Akan tetapi, penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi,” bunyi Pasal 124 HIR.

Dikutip dari Hukumacaraperdata.com, pengguguran gugatan ini nantinya dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat.

Kendati demikian, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif (sepihak) karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.

Lebih lanjut, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir. Apabila setelah dilakukan upaya tersebut penggugat diketahui tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir (putusan tanpa salah satu pihak hadir). Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut.

Dipromosikan