Penasihat Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Dakwaan Tidak Cermat, Apa Itu?
“Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal serta ditandatangani yang berisi: Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan,” bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.”
Senin, 17 Oktober 2022, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Norfiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam ruang sidang tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan keberatannya atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut tim kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tersebut disusun secara tidak cermat sehingga seharusnya atas surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Tempo, 17 Oktober 2022.
Lantas, apa sebetulnya yang dimaksud dengan eksepsi dakwaan tidak cermat?
Sebelum memahami lebih lanjut mengenai substansi dari dakwaan tidak cermat, penting untuk terlebih dahulu memahami konsepsi dari suatu eksepsi itu sendiri.
Menurut Yahya Harahap, eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan diajukannya eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara.
Pada praktiknya, eksepsi ada berbagai macam bentuknya. Dalam konteks persidangan Ferdy Sambo, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum termasuk kedalam bentuk eksepsi dakwaan tidak cermat atau biasa disebut juga obscuur libel.
Eksepsi ini dikenal sebagai eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Ketentuan mengenai syarat formil yang harus ada dalam surat dakwaan yang baik dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal serta ditandatangani yang berisi: Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan.” bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. SE-004 Tahun 1993 yang meliputi pedoman mengikat bagi para jaksa dalam menyusun surat dakwaan, dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat-syarat formil dan materiil dalam suatu surat dakwaan.
Dalam syarat materiil, terdapat syarat-syarat pemenuhan isi dari surat dakwaan agar tidak salah atau kabur. Adapun syarat uraian secara “cermat” menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk selalu bersikap korek (hati-hati) dan penuh ketelitian dalam menulis surat dakwaan.
Uraian secara “jelas” mewajibkan JPU untuk menguraikan fakta kejadian dengan jelas agar terdakwa dapat dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya.
Sedangkan, uraian secara “lengkap” berarti semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan harus secara lengkap tertuang dalam surat dakwaan.
Selain itu, juga diatur di Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. SE-004 Tahun 1993 bahwa suatu surat dakwaan dianggap telah memenuhi syarat apabila dapat memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
- Tindak Pidana yang dilakukan;
- Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
- Di mana Tindak Pidana dilakukan;
- Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
- Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
- Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil);
- Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana
tersebut (delik-delik tertentu); - Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
Apabila pedoman di atas mengenai syarat materiil suatu surat dakwaan tidak dapat dipenuhi oleh JPU, maka surat dakwaan menurut peraturan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut kemudian ditegaskan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) batal demi hukum.” bunyi Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Harus dinyatakan batal demi hukum
Adapun kembali pada konteks persidangan Ferdy Sambo, kuasa hukumnya menyatakan bahwa atas dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
“Pemisahan penuntutan perkara (splitsing) dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa. Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
Selain itu, surat dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta serta tidak secara cermat dalam menguraikan menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
AA








































