Pembunuhan Atas Perintah Jabatan, Benarkan Dapat Menjadi Alasan Pemaaf Perbuatan Pidana?
“Alasan pemaaf perbuatan pidana merupakan suatu alasan yang menghapuskan kesalahan si pelaku sehingga perbuatannya tidak dapat dipidana namun perbuatannya tersebut tetap bersifat melawan hukum.”
Masih mengenai kasus persidangan pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengatakan bahwa Bharada E diketahui menerima perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hal ini juga sejatinya telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, yang mengatakan bahwa mantan kliennya tersebut (Bharada E) mengakui bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Gugatan Deolipa Menempuh Upaya Mediasi, Ini Mekanismenya
Timbul perdebatan di masyarakat bahwa suatu pembunuhan atas suatu perintah jabatan dapat menjadi alasan pemaaf dari suatu perbuatan pidana. Lantas, benarkah? Sebelum membahas secara lebih lanjut, penting untuk terlebih dahulu memahami konsepsi dari alasan pemaaf atas suatu perbuatan pidana.
Dikutip dari Oleco Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengartikan bahwa alasan pemaaf perbuatan pidana merupakan suatu alasan yang menghapuskan kesalahan si pelaku sehingga perbuatannya tidak dapat dipidana namun perbuatannya tersebut tetap bersifat melawan hukum.
Dalam KUHP, secara umum contoh alasan pemaaf terdapat dalam Pasal 44 KUHP (ketidakmampuan bertanggungjawab), Pasal 49 ayat (2) KUHP (pembelaan darurat yang melampaui batas atau noodweer exces), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP (pelaksanaan perintah jabatan tanpa wewenang).
Berkaitan dengan konteks pembahasan ini, maka yang diperdebatkan dalam ini berkaitan dengan pembahasan Pasal 51 ayat (2) KUHP, yakni perbuatan yang dilakukan karena melakukan perintah jabatan yang tidak sah.
“Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,” bunyi Pasal 51 ayat (2) KUHP.
Menurut Andi Hamzah, makna “perintah” dalam hal ini diartikan sebagai antara yang memberi perintah dan orang yang diperintah ada hubungan hukum publik.
Kemudian, menurut S.R. Sianturi, hubungan hukum itu harus menurut hukum publik. Posisi pemberi perintah harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan dari hukum publik. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar bisa disebut perintah jabatan, yakni:
- ada hubungan antara pemberi perintah dengan pelaksana perintah berdasarkan hukum publik;
- kewenangan pemberi perintah harus sesuai dengan jabatannya berdasarkan hukum publik tersebut; dan
- perintah yang diberikan itu termasuk dalam lingkungan kewenangan jabatannya.
Adapun dikutip dari In Law Group, alasan ini merupakan suatu perlindungan apabila seseorang yang karena jabatan mendapat perintah untuk melakukan sesuatu yang ia kira merupakan perbuatan yang sah untuk dilakukan sesuai jabatannya.
Heindra A. Sondakh dalam artikel jurnalnya, “Perintah Jabatan dan Perintah Jabatan Tanpa Wewenang dalam Pasal 51 KUH Pidana”, menerangkan contoh dari berlakunya Pasal 51 Ayat 2 sebagai alasan pemaaf yaitu jika ada situasi di mana beberapa anggota Polri diberi perintah oleh Anggota Penyidik Polisi Senior untuk menangkap seseorang, di mana penyidik senior tersebut berbohong bahwa telah ada Surat Penangkapan yang padahal tidak ada.
Dari kejadian di atas, apa yang dilakukan oleh para anggota polisi dalam menangkap seseorang tersebut merupakan tindakan melawan hukum, namun kesalahannya dihapuskan karena ketidaktahuan mereka dalam menjalankan tugas yang mereka kira merupakan tugas yang sah, yang ternyata tidak sah.
Kendati demikian, berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, proses mengenai hal ini masih dalam proses pemeriksaan persidangan yang mana saat ini masih dalam proses pembacaan surat dakwaan serta eksepsi dari terdakwa.
AA








































