PTUN Bandung Lakukan Pembatalan Izin PLTU Tanjung Jati, Ini Bedanya dengan Pencabutan

PTUN Bandung Lakukan Pembatalan Izin PLTU Tanjung Jati, Ini Bedanya dengan Pencabutan
Image Source by petrominer.com

PTUN Bandung Lakukan Pembatalan Izin PLTU Tanjung Jati, Ini Bedanya dengan Pencabutan

“Terdapat mekanisme kewajiban yang harus dilakukan pasca aksi TUN tersebut yang mana diwajibkan pada rezim pembatalan tetapi tidak dalam pencabutan.”

13 Oktober 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung baru saja membatalkan Izin Lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A. Dikutip dari CNN Indonesia, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa penerbitan Izin Lingkungan PLTU tersebut tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa.

Dalam konsepsi rezim hukum PTUN, sejatinya terdapat hal yang dinamakan sebagai pembatalan dan juga pencabutan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014), pembatalan suatu keputusan TUN dapat dilakukan ketika suatu keputusan tersebut memiliki kecacatan dari segi wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Pembatalan terhadap keputusan TUN ini  dapat dilakukan oleh pejabat atau atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan ataupun atas putusan pengadilan.

Adapun keputusan pembatalan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan atasan pejabat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pembatalan.

Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

Di sisi lain, sama dengan pembatalan, suatu pencabutan keputusan juga dapat dilakukan ketika suatu keputusan tersebut memiliki kecacatan dari segi wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Pencabutan keputusan juga sejatinya dapat dilakukan oleh pejabat atau atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan ataupun atas putusan pengadilan.

Selain itu, suatu pencabutan keputusan juga sejatinya yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan atasan pejabat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pembatalan serta keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

Namun, yang menjadi titik perbedaan adalah bahwa dalam pencabutan suatu keputusan TUN, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sedangkan, dalam hal terjadi pembatalan, UU No. 30/2014 mengatur bahwa harus ditetapkan keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.

Makna “diterbitkan” dalam rezim pencabutan keputusan TUN digunakan untuk jenis keputusan yang berjenis khusus yakni izin, dispensasi, dan konsesi. Sedangkan, untuk makna “ditetapkan” dalam rezim pembatalan TUN digunakan untuk jenis keputusan yang secara umum atau dengan kata lain selain izin, dispensasi, dan konsesi tersebut.

Kemudian, perbedaan lainnya adalah bahwa terdapat mekanisme kewajiban yang harus dilakukan pasca aksi TUN tersebut yang mana diwajibkan pada rezim pembatalan tetapi tidak dalam pencabutan.

Sebagai contoh, dalam pembatalan suatu keputusan TUN, diwajibkan untuk dilakukannya pengumuman akan pembatalan keputusan tersebut di media massa. Terdapat pula kewajiban penarikan kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan TUN atau menjadi dasar penetapan keputusan TUN oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

 

AA

Dipromosikan