Kembali Menggugat GOTO dan Nadiem, Apakah Gugatan dapat Diajukan 2 Kali?
“Setelah menggugat GOTO dan Nadiem Makarim 2021 lalu, kini Hasan Azhari kembali melayangkan gugatan dengan pengajuan ganti rugi senilai Rp 41,91 triliun.”
Pada akhir September 2022 lalu, PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Nadiem Makarim, pendiri Gojek yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh GOTO dan Nadiem Makarim.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh GOTO dan Nadiem Makarim adalah pelanggaran hak cipta terhadap jenis ciptaan karya tulis dan program komputer mengenai pemesanan ojek online/order (on demand services). Gugatan ini telah secara resmi terdaftar pada Kamis, 29 September 2022 dengan Nomor Register Perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Secara spesifik, Hasan Azhari selaku penggugat melakukan klaim hak cipta terhadap jenis ciptaan karya tulis dan jenis ciptaan program komputer yang berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”. Melalui gugatan tersebut, Hasan Azhari mengajukan ganti rugi kepada para tergugat senilai Rp41,91 triliun.
Tidak hanya sekali, ternyata pada 31 Desember 2021 lalu Hasan Azhari juga pernah melayangkan gugatan terkait dengan klaim model bisnis ojek online yang ia jalankan sejak tahun 2008. Bahkan, dalam gugatan dengan Nomor Register Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, Hasan mengklaim bahwa ia telah memiliki sertifikat atas bisnis ojek online-nya yang saat itu dilakukan melalui laman blogspot ojekbintarorempoa.blogspot.com.
Dalam hal ini, diketahui bahwa Hasan Azhari telah melayangkan gugatan hak cipta ke pengadilan niaga sebanyak dua kali. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Asas Nebis In Idem
Dalam hukum positif di Indonesia, dikenal suatu asas yang bernama nebis in idem. Pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), nebis in idem dimaknakan bahwa suatu perkara yang sama dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap maka tidak dapat lagi diajukan ke pengadilan.
Jika diperhatikan, gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari pada tahun 2021 dan 2022, maka diketahui bahwa objek gugatan kedua gugatan tersebut adalah berbeda. Pada tahun 2021, Hasan mengajukan gugatan dengan objek gugatan berupa klaim model bisnis ojek online pertama di Indonesia. Kemudian, di tahun 2022,Hasan mengajukan gugatan dengan objek gugatan berupa karya tulis dan program komputer.
Dengan demikian, Hasan Azhari tetap dapat mengajukan gugatan kepada GOTO dan Nadiem Makarim karena objek gugatan kedua gugatan tersebut berbeda.
Lalu, bagaimana jika ternyata objek gugatan kedua gugatan tersebut sama?
Kalau ternyata objek gugatan kedua gugatan tersebut dinyatakan sama, maka dapat terjadi dua kemungkinan. Jika gugatan pertama telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan asas nebis in idem maka Hasan Azhari tidak dapat mengajukan gugatan keduanya. Namun, jika gugatan pertamanya belum berkekuatan hukum tetap maka Hasan Azhari dapat mengajukan kembali dengan memperbaiki gugatan yang sebelumnya pernah diajukan.
FMJ








































