Selain Pesangon, Karyawan Yang Terdampak PHK Bisa Mendapatkan Hak Ini

5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

Selain Pesangon, Karyawan Yang Terdampak PHK Bisa Mendapatkan Hak Ini

“JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK berupa pemberian manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.”

Terhitung hingga saat ini, sudah terdapat ribuan karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya akibat aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, suatu PHK sejatinya akan membawa dampak buruk terhadap karyawan apabila karyawan tersebut tidak memperhatikan hak-haknya dalam proses ini.

Berbicara mengenai hak karyawan PHK, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), setidaknya terdapat 3 (tiga) hak yang akan didapat oleh seorang karyawan yang terkena PHK yakni: pesangon, uang kompensasi, dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Gojek Siap Lakukan PHK, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan

Lantas, tahukah anda bahwa terdapat hak lain yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang terdampak PHK selain ketiga hal tersebut?

Hak tersebut adalah hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (UU No. 37/2021, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK berupa pemberian manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dalam Pasal 21 UU No. 37/2021, dijelaskan bahwa berkaitan dengan manfaat uang tunai, hal ini diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta rupiah.

Kemudian, berdasarkan Pasal 25 UU No. 37/2021, dijelaskan bahwa berkaitan dengan informasi pasar kerja, hal ini diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan dan layanan bimbingan kerja dilakukan dengan konseling.

Selain itu, berdasarkan Pasal 30 UU No. 37/2021, dijelaskan bahwa berkaitan dengan manfaat pelatihan kerja, hal ini dilakukan melalui pemberian pelatihan keahlian tertentu kepada karyawan yang terdampak PHK. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah itu sendiri, swasta, atau perusahaan pelatihan dengan kriteria tertentu.

Untuk mengajukan JKP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yakni:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT);
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

JKP hanya bisa dicairkan saat peserta yang bersangkutan mengalami PHK. Terkait ini, patut diperhatikan bahwa klaim JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

 

AA

Dipromosikan