Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)

Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)
Image Source: Emitennews.com

Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)

“Setidaknya sudah 2 kali dalam kurun waktu 2 bulan, PT Waskita Karya Tbk (Waskita Karya) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditornya.”

Pada awal Maret 2023, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi Waskita Karya  lolos gugatan PKPU pasca kreditornya, yakni PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS), mencabut gugatannya pada awal Maret 2023 lalu. Namun, kini Waskita Karya kembali digugat oleh kreditor lainnya. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla ini resmi melayangkan gugatan PKPU terhadap Waskita Karya.

Dilansir bisnis.com (26/03/2023), berdasarkan berkas perkara PKPU dengan nomor perkara No.93/Pdt.Sus PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., gugatan yang dilayangkan BUKK dilatarbelakangi oleh belum dibayarkannya utang milik Waskita Karya senilai Rp32,52 miliar. Sebagai informasi, BUKK merupakan vendor Waskita Karya dalam proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

Menyikapi hal tersebut, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengungkapkan bahwa pihaknya akan senantiasa mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, di tengah bergulirnya perkara, pihak Waskita Karya juga berkomitmen penuh terhadap kelangsungan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dapat kami pastikan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap setiap kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ermy.

Proses Berlangsungnya Gugatan PKPU Waskita Karya

Dilansir sipp.pn-jakartapusat.go.id, BUKK diketahui telah melayangkan gugatannya pada 17 Maret 2023. Saat ini, Senin (27/03/2023), perkembangan gugatan yang dilayangkan BUKK terhadap Waskita Karya tengah memasuki tahap pelaksanaan persidangan perdana.

Adapun berdasarkan petitumnya, pihak BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

Situasi PKPUS yang dimohonkan oleh BUKK dapat terjadi apabila gugatan PKPU diterima oleh pengadilan. Pasal 225 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), menyebutkan apabila PKPU telah dinyatakan diterima, pengadilan akan memutuskan PKPUS dengan memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada debitor guna menyusun rencana perdamaian (homologasi), yang mana di dalamnya memuat rencana pembayaran utang krediturnya.

Proses berjalannya penyusunan prosedur homologasi oleh debitor, juga sejalan dengan penunjukan 1 (satu) orang hakim pengawas dan 1 (satu) orang atau lebih pengurus oleh pengadilan, guna menjalankan pengurusan selama PKPUS berlangsung.

Pasca penunjukan yang dilakukan pengadilan, pengurus PKPUS wajib mengumumkan hasil putusan PKPUS dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta 2 (dua) surat kabar (minimal). Pengumuman tersebut, di dalamnya juga termaktub undangan rapat (kepada seluruh debitor dan kreditur) terkait pencocokan piutang, pembahasan rencana homologasi, dan penentuan apakah diberikan PKPU Tetap atau tidak.

Apabila dalam berlangsungnya PKPUS prosedur homologasi dari debitor dapat diterima, maka pemungutan suara bisa langsung dilakukan. Akan tetapi, jika prosedur homologasi belum disiapkan, maka debitor dapat mengajukan perpanjangan waktu melalui mekanisme PKPU Tetap.

Di samping itu, selain meminta pengadilan untuk menyatakan Waskita Karya PKPUS, dalam petitumnya, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengurus apabila ditemukan kondisi Waskita Karya jatuh pailit.

Sebagai penutup, dalam petitumnya BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum Waskita Karya guna membayar seluruh biaya perkara PKPU tersebut.

 

MIW

 

Dipromosikan