Setelah Berstatus PKPU Sementara, Waskita Beton Kini Dinyatakan Gagal Bayar

Setelah Berstatus PKPU Sementara, Waskita Beton Kini Dinyatakan Gagal Bayar
Image Source by alinea.id

Setelah Berstatus PKPU Sementara, Waskita Beton Kini Dinyatakan Gagal Bayar

Penurunan peringkat utang ini ditetapkan Pefindo karena Waskita Beton tidak dapat melakukan pembayaran atas kupon obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2019 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2022.

Masih di tengah masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, peringkat utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) diturunkan menjadi default oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Berdasarkan keterangan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton, Asep Mudzakir (04/02/2022), penilaian peringkat perseroan mengalami perubahan dari semula idBBB menjadi ibD.

Peringkat ibD menandakan bahwa obligor dinyatakan default atau gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat maupun tidak diperingkat.

Penurunan peringkat utang ini ditetapkan oleh Pefindo untuk periode 29 Januari 2022 hingga 1 Januari 2022 berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Audit per 30 September 2021 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2020 milik Waskita Beton.

Pefindo menjelaskan penurunan peringkat tersebut pada dasarnya mengikuti putusan pengadilan yang menyatakan Waskita Beton berada dalam masa PKPU dari tanggal 25 Januari 2022 hingga 11 Maret 2022.

“Dalam status PKPU sementara, perseroan dalam keadaan debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2019 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2022,” jelas Pefindo dalam keterangan tertulis (31/01/2022).

Perubahan peringkat juga terjadi di tingkat korporasi yang menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan II Tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk. senilai Rp2 triliun menjadi default untuk periode 28 Januari 2022 hingga 1 September 2022.

Selain itu, per tanggal 31 Januari 2022 saham WSBP juga telah dikenakan suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghentian sementara ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Sebagai informasi, Waskita Beton telah ditetapkan memasuki PKPU sementara berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Januari 2022.

Proses PKPU sementara akan berlangsung selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Waskita Beton harus mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur dan nantinya para kreditur dapat memutuskan untuk menyepakati proposal tersebut atau tidak.

Direktur Utama Waskita Beton, Poerbayu Ratsunu (03/02/2022) mengatakan bahwa putusan PKPU sementara yang ditetapkan pengadilan sebenarnya di luar harapan perseroan. Akan tetapi, pihaknya akan tetap melakukan berbagai strategi untuk hadapi masa PKPU Sementara dan mencapai perdamaian dengan para kreditur.

“Poin yang harus dipahami adalah PKPU bukan berarti pailit, melainkan solusi untuk mencapai kesepakatan antara Waskita Beton dengan Kreditur melalui homologasi,” jelas Poerbayu.

Manajemen Waskita Beton menegaskan tetap akan memasok produk yang sedang dikelola perusahaan meskipun sedang menjalani proses PKPU.

Ia juga akan memastikan Waskita Beton akan bersifat kooperatif dan terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu, kami optimis langkah ini dapat mewujudkan program pemulihan kinerja Waskita Beton yang berkelanjutan,” ujar Poerbayu.

 

PNW

Dipromosikan