KPPU Panggil 3 Produsen Minyak Goreng Atas Dugaan Kartel

KPPU Panggil 3 Produsen Minyak Goreng Atas Dugaan Kartel

KPPU Panggil 3 Produsen Minyak Goreng Atas Dugaan Kartel

“KPPU masih melakukan pengumpulan bukti-bukti adanya dugaan kartel minyak goreng terhadap produsen tersebut.”

Polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia menjadi perhatian khusus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya kenaikan harga minyak goreng tersebut sempat menembus kisaran harga Rp20.450/kg pada 10 Januari 2022 di pasar tradisional.

Kenaikan harga minyak goreng tersebut diindikasi adanya kartel minyak goreng. Sebelumnya KPPU telah berniat untuk melakukan tindakan hukum terhadap produsen yang tidak menaati ketentuan berkaitan dengan minyak goreng. Dari indikasi itulah, pada hari ini KPPU memanggil tiga produsen minyak goreng.

Pemanggilan tersebut didasari adanya dugaan kartel atau penetapan harga serempak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. Namun perihal nama produsen minyak goreng, KPPU tidak bisa mengatakan karena masih dalam proses pra penyidikan. “Kami mengundang beberapa produsen hari ini. Ada tiga produsen,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia (4/1).

KPPU masih melakukan pengumpulan bukti-bukti adanya dugaan kartel minyak goreng terhadap produsen tersebut. Nantinya KPPU akan memberikan informasi lanjutan terkait nama-nama produsen, jika KPPU telah mendapatkan minimal satu bukti atas dugaan kartel minyak goreng.

Pemanggilan produsen minyak goreng tersebut akan dilakukan oleh KPPU sampai pekan depan, untuk waktu pastinya Deswin Nur belum menjelaskan lebih lanjut.

Minta Pemerintah Benahi Kebijakan

Pemerintah dalam mengembalikan harga minyak goreng telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku awal Februari 2022 berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Namun menurut Ketua KPPU, Ukay Karyadi, pemerintah perlu kembali membenahi kebijakan industri minyak goreng. Ia meminta agar pemerintah memperbaiki struktur industri perkebunan kelapa sawit dari hulu ke hilir.

“Terkait kebijakan pemerintah kami dorong agar pemerintah perbaiki struktur industri dari hulu ke hilir. Dari penguasaan lahannya dari perkebunan sawit, industrinya, sampai pasarnya,” ujarnya dalam Diskusi Publik Indef (3/2).

Karena menurutnya, banyak struktur pasar yang relatif oligopoli yang mana pasar hanya dikuasai oleh pelaku usaha besar saja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, tidak setuju dengan pendapat KPPU tersebut. Oke menilai permasalahan minyak goreng akhir-akhir ini disebabkan oleh harga CPO internasional yang tinggi akibat kebutuhan dunia juga tinggi. Kenaikan tersebutlah yang mempengaruhi harga minyak goreng dalam negeri.

 

VWS

Dipromosikan