OJK Larang Bank Jual Unit Link Dari Perusahaan Asuransi Bermasalah
“Alasan OJK memberlakukan larangan penjualan unit link dari perusahaan asuransi bermasalah untuk melindungi kepentingan nasabah sebagai konsumen penggunaan layanan unit link dalam perbankan.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi berbasis investasi atau unit link (PAYDI) dari perusahaan asuransi bermasalah. Perusahaan asuransi yang bermasalah disini adalah perusahaan yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi OJK media sosial @ojkindonesia.
“OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,”ujarnya. (3/2)
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah memanggil tiga pimpinan atau direktur utama dari perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan secara individual per nasabah dimana OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan asuransi dan nasabah dengan pertemuan secara terpisah maupun bersama-sama. Karena pada tahun lalu terdapat nasabah yang melaporkan permasalahannya ke DPR RI. Ketiga perusahaan tersebut diketahui adalah AXA Mandiri, AIA, dan Prudential.
Saat ini proses penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabah, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS). Namun jika melalui jalur LAPS tidak memperoleh kata sepakat, nasabah dapat menempuh jalur hukum.
Secara sederhana unit link merupakan salah satu produk asuransi. Bedanya dengan produk asuransi biasanya adalah unit link menawarkan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi juga ingin berinvestasi. Sehingga karena prinsip daripada investasi itu adalah high risk-high return maka perlu dilakukan perlindungan terhadap penggunanya.
Kemudian alasan OJK melarang perbankan menjual unit link dari perusahaan asuransi bermasalah tidak lain dan tidak bukan untuk melindungi kepentingan nasabah sebagai konsumen penggunaan layanan unit link dalam perbankan.
Belum Ada Instruksi OJK
Menanggapi larangan OJK agar bank tidak menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi bermasalah, Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services menegaskan belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK terkait larangan tersebut. Namun akan tetap patuh dengan keputusan OJK
“Kami menegaskan, untuk senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator,” ujarnya dikutip dari Kontan. (3/2)
Selain itu, PT Prudential Life Assurance juga menanggapi instruksi dari OJK tersebut. Melalui Luskito Hambali Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, pihaknya membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.
“Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (3/2).
Dalam hal ini, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi soal unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
VWS








































