Shell Dituntut Sejumlah Aktivis karena Lakukan ‘Greenwashing’, Apa Itu?

Shell Dituntut Sejumlah Aktivis karena Lakukan 'Greenwashing', Apa Itu?
Image source: US News & World Report

Shell Dituntut Sejumlah Aktivis karena Lakukan ‘Greenwashing’, Apa Itu?

“Belum terdapat regulasi lain yang mengatur perlindungan publik terkhusus dari praktik greenwashing di Indonesia.”

Baru-baru ini, induk perusahaan minyak dan gas Shell, Royal Dutch Shell, dituntut oleh sejumlah aktivis di Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Dilansir Washington Post, Shell dinilai menyesatkan investor dengan mengklasifikasikan investasinya pada gas alam sebagai bagian dari upaya perusahaan terhadap energi terbarukan.

Perbuatan tersebut disebut-sebut oleh para aktivis tersebut sebagai “greenwashing” dimana perusahaan menggambarkan suatu bisnis atau produk sebagai seolah-olah ramah lingkungan padahal memiliki kenyataan yang sebaliknya. 

“Shell telah terlibat dalam apa yang kami anggap sebagai greenwashing yang cukup mengerikan dan kami ingin mengundang pengawasan dari otoritas yang sesuai,” kata salah satu aktivis dilansir Washington Post, Kamis (02/01/2023).

Lebih lanjut, dalam laporan tahunan terbaru Shell, misalnya, perusahaan mengatakan akan mengarahkan 12 persen dari belanja modalnya ke “Solusi Energi Terbarukan dan Energi” pada tahun 2021. 

Namun menurut para aktivis tersebut, terhadap angka yang dilaporkan oleh Shell, perusahaan diketahui hanya mengarahkan 1,5 persen dari belanja modalnya untuk mengembangkan sumber energi terbarukan seperti angin dan tenaga surya, sedangkan sisa pengeluaran digunakan untuk bensin. Hal ini dinilai oleh para aktivis bahwa Shell lakukan greenwashing.

Sehingga, para aktivis tersebut menuduh Shell telah menyesatkan investor tentang komitmennya untuk beralih dari bahan bakar fosil dan mengurangi perannya terhadap risiko terkait iklim.

Apakah greenwashing termasuk perbuatan pidana di Indonesia?

Dalam Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) telah dijabarkan mengenai hak-hak fundamental terhadap konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Lebih lanjut, pada Pasal 8 UU No. 8/1999, ditegaskan suatu larangan bagi pelaku usaha untuk menyesatkan konsumen dengan menyatakan seolah-olah barang/jasa telah memenuhi standar mutu tertentu, serta memproduksi dan/atau memperdagangkan produk dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

UU No. 8/1999 ini memberikan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini. Dalam Pasal 62 UU No. 8/1999 dapat dikenakan pidana berupa penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Dilansir The Conversation, sayangnya, selain aturan-aturan tersebut, belum terdapat regulasi lain yang mengatur perlindungan publik terkhusus dari praktik greenwashing di Indonesia. Akibatnya, pembaharuan peraturan dan penegakan hukum terhadap praktik tersebut belum menjadi prioritas.

AA

Dipromosikan