Prosedur Pengurusan Izin Edar Makanan Bagi Pelaku UMKM Roti dan Biskuit

Prosedur Pengurusan Izin Edar Makanan Bagi Pelaku UMKM Roti dan Biskuit

Beberapa saat lalu kita dihebohkan oleh berita bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 23.752 produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) yang berasal dari produk impor, termasuk kopi saset dengan merek terkenal Starbucks.

Selain itu, Belum lama ini, ramai kasus pelaku UMKM yang menjual makanan restorannya dalam bentuk beku (frozen food) di panggil oleh aparat kepolisian karena produknya belum memiliki izin edar BPOM. Meski sejatinya produk tersebut merupakan makanan sendiri yang hanya dijual di resto via aplikasi online dan tidak dijual di supermarket, produk tersebut tetap harus memiliki izin karena termasuk makanan yang disimpan lebih dari 1 minggu. Tidak main-main, pelaku UMKM tersebut dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar.

Pada dasarnya, Produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual. Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.   

Izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Jika ketika ditemukan oleh Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji saat didaftarkan, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya. Berbeda apabila produsen tidak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, 

maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Maka penting bagi setiap UMKM untuk memiliki Izin Edar sebelum menjual produknya. Agar lebih mengetahui lebih dalam, yuk simak apa itu izin edar BPOM dan bagaimana Prosedur Pengurusannya dengan dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Pahami Prosedur Pengurusan Izin Edar Makanan Bagi Pelaku UMKM Roti dan Biskuit” dengan Narasumber Nurul Amalia, Licensing Specialist PT Prolegal Indonesia

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Pelaku UMKM Pengusaha, dan Mahasiswa. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

 

Dipromosikan