SIM akan Berlaku Seumur Hidup, Polri Kehilangan Rp650 Miliar

SIM akan Berlaku Seumur Hidup, Polri Kehilangan PNBP Rp650 Miliar
Image Source: humas polri

SIM akan Berlaku Seumur Hidup, Polri Kehilangan Rp650 Miliar

“Wacana masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup berpotensi akan menghilangkan pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini lantaran perpanjangan SIM berkontribusi besar terhadap PNBP negara.” 

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menyampaikan bahwa realisasi PNBP pelayanan SIM mencapai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun lalu. Dengan 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Melansir dari money.kompas.com (13/7/2023), potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya, apabila wacana penghapusan perpanjangan masa berlaku SIM direalisasikan. 

“Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen atau sekitar Rp650 miliar signifikan,” ujar Wawan. 

Perlu diketahui, terkait dengan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perpol No.5/2021). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpol No.5/2021 SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, sert dinyatakan lulus melalui proses pengujian. 

Dampak Kehilangan PNBP 

Melansir dari jawapost.com (13/7/2023), Wawan mengaku tidak masalah jika kemudian SIM berlaku seumur hidup. Hanya saja, akibat dari adanya kebijakan itu, maka PNBP dari SIM akan hilang sekitar Rp650 miliar. 

Baca Juga: Tagih Piutang PNBP, Kemenkeu Terapkan Sistem Blokir Otomatis

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa potensi pengurangan PNBP dari perpanjangan SIM tersebut tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi akan berdampak terhadap operasional Polri. 

Pasalnya, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan untuk belanja kementerian/lembaga. “Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” papar Wawan. 

Wawan menjelaskan bahwa size ekonomi dari SIM berlaku seumur hidup akan berkurang banyak. Namun, dirinya menegaskan sekali lagi bahwa hal ini tidak bermasalah bagi Kemenkeu, sepanjang tata kelola SIM-nya menjadi jauh lebih baik. 

Terkait masa berlakunya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpol No.5/2021, masa berlaku SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum dapat berlaku selama lima tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sedangkan untuk SIM Internasional berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perpol No.5/2021.

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Perpol No.5/2021, terhadap SIM yang sudah lewat masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru. 

Asal Mula Wacana SIM Seumur Hidup 

Wacana SIM seumur hidup telah menjadi perbincangan publik. Hal ini sebagai respons atas pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri. 

Benny meminta SIM berlaku seumur hidup. Menurutnya, SIM yang berlaku lima tahun hanya akan menjadi alat mencari keuntungan bagi polisi. 

“Saya senang SIM bukan tagihan PNBP, bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,” ujar Benny. 

Perlu diketahui, pernyataan Benny ini merupakan respons dari usulan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM yang seharusnya tidak dijadikan target PNBP. 

Benny sepakat terkait itu dan mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup.

“Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM) SIM satu kali saja ujian. Kalau mau benar,” ungkap Benny. 

“Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau yang ditingkatkan SIM A ke SIM C ke SIM B itu silakan ujian,” tambah Benny. 

AP

Dipromosikan