Implikasi RKUHP Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan: Memberi Efek Jera atau Mengancam Hak Asasi Pribadi?

Implikasi RKUHP Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan: Memberi Efek Jera atau Mengancam Hak Asasi Pribadi?

Implikasi RKUHP Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan: Memberi Efek Jera atau Mengancam Hak Asasi Pribadi?

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan salah satu cita-cita dari hukum Indonesia sejak dirancang pada tahun 1963. RKUHP dibuat dengan tujuan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih digunakan sejak masa penjajahan Belanda. Peran RKUHP adalah untuk memperbaharui dan mengatur kembali hukum pidana di Indonesia (Irmawanti & Arief, 2021).

Meskipun merupakan produk yang sangat diharapkan dan diidam-idamkan, RKUHP ini menuai beragam respons pro dan kontra. Salah satu isu yang memicu perdebatan adalah pengaturan perzinaan. 

Dalam RKUHP, terdapat pengaturan tentang perzinaan, yaitu diatur dalam Pasal 411 hingga Pasal 413. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang telah menikah, namun melakukan perzinaan dengan orang lain akan dikenai hukuman penjara dengan maksimal 1 (satu) tahun.

Selain itu, RKUHP juga mengatur bahwa seseorang yang hidup dan tinggal bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, RKUHP juga melarang persetubuhan antara anggota keluarga batih, dan pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman penjara dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun. 

Baca Juga: Dampak Pengesahan RUU KUHP: Celah Hukum Perluasan Pasal Perzinaan dikaitkan dengan Perselingkuhan

Terhadap pasal tersebut, terdapat pihak yang setuju atau berada di posisi pro atau mendukung, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dilansir dari kumparan.com, MUI setuju akan diaturnya hal tersebut karena ditakutkan jika perzinaan tidak diatur dalam KUHP lama-lama akan membuat masyarakat menganggap hal tersebut biasa dan menjadi tradisi di masyarakat (Kurnianto, 2019).

Selain pihak setuju, tentu saja terdapat beberapa pihak yang tidak setuju dan melayangkan protes terhadap pasal tersebut, salah satunya dari Komnas Perempuan.

Dilansir dari detik.com, RKUHP memiliki potensi untuk kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization yang dirasa dapat merugikan perempuan. Menurut mereka, pasal tersebut berlebihan dan juga melanggar hak privasi karena mengkriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan, serta pasal tersebut memiliki potensi disalahgunakan dimana dapat memojokkan perempuan sebagai pihak yang disalahkan.

Selain Komnas Perempuan, PBB juga kontra terhadap pasal tersebut. Mereka merasa bahwa terdapat pasal-pasal yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan akan memberikan dampak diskriminatif kepada perempuan serta melanggar hak privasi (Arbar, 2022).

Melihat dari uraian yang disampaikan sebelumnya, terdapat berbagai pendapat dan pandangan yang mendukung maupun tidak mendukung terhadap pasal perzinaan dalam RKUHP. Oleh karena itu, kami sebagai penulis bertujuan untuk mendiskusikan dan menganalisis lebih lanjut mengenai implikasi RKUHP tersebut.

Kami akan membahas apakah RKUHP mampu memberikan efek jera yang diharapkan terhadap para pelaku atau justru berpotensi melanggar hak privasi individu. Dengan demikian, kami berharap tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami konsekuensi pengaturan perzinaan dalam RKUHP dan implikasinya bagi masyarakat dan individu secara luas.

Baca Juga: Meskipun Telah Disahkan, Benarkah RKUHP Baru Mulai Berlaku 3 Tahun Lagi?

RKUHP dalam Tindak Pidana Perzinaan Dapat Mengatur Masyarakat dan Menimbulkan Efek Jera

Perbuatan zina merupakan perbuatan yang cukup lazim ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, zina dianggap sebagai perbuatan yang wajar dilakukan seolah-olah hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak cukup dalam memberikan efek yang mengikat serta jera pada pelaku tindakan tersebut. Maka dari itu, pemerintah melakukan pembaharuan terhadap pasal-pasal terkait perzinaan dalam RKUHP, tepatnya Pasal 411 sampai dengan Pasal 413.

Dengan adanya pembaharuan pasal terkait dengan perbuatan zina dalam RKUHP tentunya memicu banyak pendapat dari masyarakat. Pendapat yang cukup menjadi perdebatan adalah bahwasanya pasal terkait perbuatan zina dalam RKUHP dianggap terlalu mencampuri ranah pribadi selain untuk memberikan efek jera pada masyarakatnya. Hal ini tentu banyak dikaitkan dengan hak asasi pribadi (personal rights) tiap individu.  

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan, atau perbuatan bersenggama antara laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang bukan istrinya, atau perempuan yang terikat perkawinan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Sementara itu, pengertian zina menurut hukum, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya atau persetubuhan yang dilakukan dengan perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya (Kenedi, 2019).

Baca Juga: Perselingkuhan dalam Sorotan: Kontradiksi dan Implikasi Perluasan Makna Zina pada Pengesahan RUU KUHP

Menurut hukum positif Indonesia, pasal perzinahan merupakan delik aduan, sehingga suatu perbuatan zina akan dijatuhi hukuman apabila dilaporkan oleh para pihak yang merasa dirugikan. Hal ini tentunya tercantum dalam pasal-pasal perzinaan dalam RKUHP, yaitu pada Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413 RKUHP.

Ketiga pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan zina tidak akan dilakukan penuntutan, kecuali ada pengaduan. Para pihak yang dapat melakukan pengaduan yaitu suami atau isteri bagi pelaku yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

Pada Pasal 411 RKUHP, membahas mengenai seks bebas atau dapat dikatakan perbuatan persetubuhan antara dua orang yang tidak memiliki ikatan perkawinan. Dalam RKUHP juga terdapat pasal yang menjelaskan akan perbuatan kohabitasi atau yang lazim disebut sebagai “kumpul kebo”. Terkait dengan hal ini, diatur dalam Pasal 412 RKUHP. 

Perbuatan zina tidak hanya meliputi sepasang atau sekelompok orang yang tidak memiliki ikatan perkawinan antara satu dengan yang lain, tetapi juga sepasang atau sekelompok orang yang memiliki ikatan darah yang diatur dalam Pasal 413 RKUHP terkait dengan penjatuhan hukuman barangsiapa yang melakukan perbuatan zina dengan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki ikatan darah.

Jika dikaitkan dengan permasalahan yang ada di masyarakat dengan pasal-pasal tersebut, maka cukup masuk akal apabila telah dibuat perluasan. Kasus perselingkuhan, seks bebas, dan perbuatan zina lainnya sudah sangat di luar kendali yang berdampak pada tatanan moral masyarakat Indonesia.

Dengan adanya pengaplikasian pasal-pasal tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera terhadap para pelaku perbuatan zina. Efek jera yang dimaksud ialah sesuatu yang menakutkan, melemahkan, ataupun yang dimaksudkan untuk menakuti terhadap pelaku perbuatan melawan hukum (Mertha, 2014).

Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP: Bagaimana Implikasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Perselingkuhan?

Dengan demikian, perluasan makna pada Pasal 412 RKUHP diharapkan akan menekan angka perzinahan di masyarakat meskipun dalam hal ini dianggap membuat permasalahan pribadi menjadi permasalahan publik. Apabila melihat budaya masyarakat Indonesia, perzinahan bukan lagi masalah pribadi, melainkan penyakit sosial juga agama (Pratama, 2022).

Indonesia memiliki dasar negara Pancasila yang mana tertera dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menandakan bahwa perilaku bernilai keagamaan telah tertanam dalam bangsa Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat terlihat bahwa hukum Indonesia kental dengan unsur-unsur keagamaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Selain berdampak pada sosial, dampak pada kesehatan seperti naiknya angka pengidap penyakit HIV/AIDS secara signifikan, serta penyakit seksual menular lainnya akan tidak terkendali. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi masyarakat mengetahui penyakit seksual tersebut belum ditemukan obatnya.

Oleh karena itu, perbuatan zina tergolong dalam permasalahan sosial yang cukup serius karena melanggar norma kesopanan, merusak tatanan moral, rusaknya keturunan, menyebabkan penyakit seksual menular, menimbulkan persengketaan antar individu, serta ketidakrukunan rumah tangga (Sulaeman, 2008).

Baca Juga: Serba-Serbi Hukum Keluarga Series 1: “Perjanjian Pra-Nikah & Setelah Menikah” 

RKUHP Berpotensi Mengancam Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Perluasan makna zina dalam RKUHP di mana sebelumnya mengenai perzinaan terdapat dalam Pasal 284 yang hanya berisi bahwa suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, pasangan dapat membuat laporan. Sehingga, hal ini hanya diperuntukkan untuk orang yang sudah melangsungkan pernikahan.

Berbeda dengan RKUHP, perzinaan terdapat dalam Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.  Di dalamnya mengatur mengenai persetubuhan antara dua orang yang tidak memiliki ikatan perkawinan, kohabitasi, hingga zina dengan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki ikatan darah. 

Perluasan makna perzinaan dalam RKUHP dianggap bertentangan dengan hak asasi pribadi (personal rights).  Dengan adanya pasal zina tersebut dapat menimbulkan suatu masalah yang disebut over-criminalization. Bahkan, RKUHP ini juga menarik perhatian dunia termasuk PBB yang menganggap bahwa RKUHP telah mengancam Hak Asasi Manusia dengan “mengekang” kebebasan dasar manusia untuk melakukan hubungan seksual dengan atas dasar suka sama suka. 

Baca Juga: Mengupas Pasal 412 KUHP Baru yang Dinilai PBB Mencederai Hak Asasi Manusia

Dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM), terdapat lima jenis hak asasi manusia, yaitu:

  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights);
  2. Hak Asasi Politik (Political Rights);
  3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights);
  4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights); dan
  5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Cultural Rights).

Kemudian, Pasal 3 DUHAM berisi mengenai, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.” Ditambah pada Pasal 12 DUHAM berbunyi, “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.” Dari kedua pasal tersebut merupakan penguraian mengenai Hak Asasi Pribadi. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani rencana aksi ICPD mengenai hak reproduksi remaja yang lebih lanjut diwadahi oleh organisasi International Planned Parenthood Federation (IPPF).  IPPF mengeluarkan deklarasi hak kebebasan seksual yang dalam artikel 5 mengatakan bahwa semua orang berhak untuk diakui di depan hukum dan mendapat kemerdekaan dalam hal seksual yaitu memiliki kesempatan dan bebas memilih pasangan untuk berhubungan seksual (International Planned Parenthood Federation (IPPF, 2008).

Selanjutnya di Indonesia sendiri, pasal mengenai Hak Asasi Pribadi (personal rights) tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai hak atas perlindungan diri pribadi merupakan hak yang paling mendasar bagi setiap individu. Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang mengatur perihal hak dasar masyarakat dan hak tersebut harus dijunjung dan dilindungi oleh negara salah satunya adalah Hak Asasi Pribadi. 

Dalam implementasi penegakan hak asasi pribadi, baik dari negara dan individu memiliki peranan masing-masing. Individu dalam berjuang untuk kebebasannya harus ingat akan tanggung jawab dan kewajibannya. Selain itu, individu perlu menghormati hak asasi orang lain sebab haknya akan berbenturan dengan orang lain. Apapun bentuk pelanggaran yang diperbuat oleh individu terkait hak asasi manusia dapat diminta pertanggungjawabannya di depan hukum. Sedangkan negara memiliki peran untuk menjamin bahwa hak asasi masyarakatnya dihormati, dilindungi, memajukan, dan dipenuhi (Khairunnisa, 2018).

Baca Juga: Jaminan Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Perselingkuhan dalam KUHP Baru

Pada dasarnya, negara dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati individu dengan tidak ikut campur dalam hak individu seperti yang terdapat dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.  Namun, masalah aktivitas seksual yang diatur pasal perzinaan sudah masuk dalam ranah pribadi sebab bagaimanapun tidak seorang pun yang memiliki hak untuk bertanya mengenai hubungan seksual orang lain. 

Selain pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, terdapat pula pada Pasal 29 UU HAM yang kurang lebih sama isinya, yaitu mengenai hak asasi pribadi.

Dengan tetap mempertahankan pasal tersebut, maka dapat mengurangi hak atas pribadi (personal rights) karena hubungan seksual orang dewasa dengan persetujuan kedua belah pihak banyak berpendapat merupakan suatu pilihan gaya hidup dan negara harus menjamin bahwa individu memilih gaya hidupnya sepanjang tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual tersebut. 

Baca Juga: Menggagas Constitutional Complaint: Upaya Melindungi Hak Asasi Manusia di Indonesia

Efek Jera atau Mengancam Hak Asasi Pribadi?  

Terdapat benturan kepentingan dan argumen mengenai RKUHP tentang pasal perzinaan, yaitu RKUHP tersebut berguna untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban, seperti hukuman penjara paling lama 6 bulan (Pasal 412), 1 tahun (Pasal 411), bahkan 10 tahun (Pasal 413) atau dengan hukuman denda.

Namun, di satu sisi,  RKUHP telah mengancam hak asasi pribadi (personal rights) seseorang karena membatasi seseorang untuk memilih pasangan untuk hubungan seksualnya. 

Dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa setiap orang wajib tunduk pada batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak orang lain. Pasal ini mengakibatkan bahwa dalam menjalankan hak asasi manusia, setiap individu akan bersinggungan dengan hak asasi milik orang lain, sehingga ditetapkan suatu batasan. Batasan tersebut semata-mata untuk menghormati hak orang lain.

Pasal 411 sampai dengan 413 RKUHP apabila diinterpretasikan dengan tepat, merupakan suatu pembatasan perilaku individu dalam pergaulan di masyarakat. 

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, zina di Indonesia bukan lagi masalah pribadi, melainkan masalah sosial. Perzinaan di Indonesia bisa dikategorikan masalah sosial yang serius karena melanggar norma kesopanan dan banyak mendatangkan kemudharatan/keburukan, yaitu merusak moral, merusak keturunan, menyebabkan penyakit, menimbulkan perselisihan, dan ketidakrukunan rumah tangga.

Baca Juga: Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa di-PHK!

Penting untuk diingat bahwa konsep perzinaan bukanlah bagian dari budaya Indonesia, melainkan asal-usul dari luar negeri. Sehingga, memang wajar saja apabila pihak luar, dalam hal ini PBB, menanggapi pasal tersebut karena budaya kita berbeda dengan budayanya. Jangankan dengan budaya orang luar, bahkan budaya sesama masyarakat Indonesia saja tentu ada yang berbeda. 

Penulis memiliki pandangan bahwa diadakannya pasal ini lebih dari menimbulkan efek jera dan bukan bertujuan untuk mengekang hak asasi pribadi seseorang. Namun, lebih kepada menjunjung moral masyarakat, memberikan kepastian hukum baik kepada pelaku maupun korban, dan untuk melindungi pernikahan.

Maksud dari menjunjung moral masyarakat adalah jika ditelaah lebih lanjut, bahwa perzinaan tidaklah sejalan dengan nilai-nilai moral masyarakat di Indonesia. Sehingga, apabila pasal perzinaan ditiadakan, bukan hanya menimpa pelaku dan keluarga, tapi dapat juga merusak tatanan moral masyarakat.

Sedangkan makna dari memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku dan korban, bahwa pasal tersebut dapat mencegah perilaku main hakim sendiri sehingga dalam hal ini melindungi masyarakat dari tindakan brutal dan memberikan suatu kepastian kepada korban apabila pasangannya melakukan zina, maka pelaku bisa ditindak oleh negara.

Terakhir, arti dari melindungi pernikahan adalah seperti yang telah diketahui bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral karena menyangkut penyatuan jiwa dan raga, bahkan menyangkut keluarga kedua pihak sehingga pasal ini ada untuk melindungi pernikahan itu sendiri. 

Pada dasarnya, terdapat beberapa pasal di Indonesia yang berlaku. Namun, tidak dapat memuaskan semua pihak, termasuk pasal perzinaan ini karena bagaimanapun juga Indonesia sebagai negara yang besar memiliki berbagai macam etnis, agama, dan budaya.

Pemerintah Indonesia pun telah memberikan jalan tengah, yaitu berupa delik zina adalah delik aduan absolut. Sehingga hanya pasangan, orang tua/ anak saja yang dapat melakukan pengaduan dan pemerintah juga tidak membolehkan pembuatan peraturan daerah yang membuka ruang adanya razia praktik perzinaan (Sucahyo, 2022).

Baca Juga: Menilik Aspek Hukum dalam Mengelola Bisnis Keluarga

Kesimpulan

Pasal RKUHP tentang perzinaan mendapatkan respon beragam. Pendukung pasal ini berpendapat bahwa pasal ini memberikan kepastian hukum bagi para korban dan pelaku dari perzinaan ini.

Alasan lain, yaitu perzinaan bukan lagi merupakan masalah pribadi, melainkan masalah sosial yang kedepannya dapat mengganggu masa depan bangsa. Para pendukung pasal ini merasa bahwa pasal ini sudah sangat sesuai dengan apa yang dibutuhkan di Indonesia dan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perzinaan.

Di sisi lain, penentang pasal ini berargumen bahwa pasal ini berpotensi melanggar hak asasi pribadi dan sudah mengganggu ranah privasi individu. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 3 dan 12 DUHAM, Deklarasi IPPF mengenai hak kebebasan seksual, dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 yang meyakini terdapat keharusan bagi negara untuk melindungi hak pribadi, termasuk bebas memilih gaya hidup. 

Dengan demikian, pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang hak asasi pribadi dan bukan terbatas pada menimbulkan efek jera, melainkan untuk menjunjung moralitas, memberikan kepastian hukum, dan melindungi pernikahan.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Depo, Warga Laporkan Pertamina ke Komnas HAM

Saran

Terhadap RKUHP, terkhusus mengenai perzinaan, kami memiliki beberapa saran yang ingin disampaikan.

Pertama, adalah mengefektifkan penegakan hukum sehingga para penegak hukum dapat mengungkap dan menangani kasus-kasus perzinaan dengan baik dan memaksimalkan penghukuman agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, dilakukan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi dalam penanganan kasus perzinaan.

Perlu juga disediakan alternatif penyelesaian sengketa untuk pemulihan hubungan, terutama dalam kasus perzinaan di lingkungan keluarga. Terhadap para korban diberikan perlindungan keamanan dan kesejahteraannya ditingkatkan.

Terakhir adalah melakukan evaluasi dan revisi periodik terhadap ketentuan dalam RKUHP terkait perzinaan untuk memastikan relevansi, keadilan, dan perlindungan individu. Evaluasi dan revisi tersebut dapat dilakukan dengan kajian akademik, diskusi lintas sektor, dan melibatkan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Menelaah Prinsip Teori Hukum Hak Privasi Pada Penggunaan Non Fungible Token

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang- undangan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana [Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Baru].

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Buku

Eman Sulaeman. 2008. Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Semarang: Walisongo Press.

I Ketut Mertha. Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana. Bali: Udayana University Press.

Jurnal

Andi Akhirah Khairunnisa. 2018. “Penerapan Prinsip-Prinsip HAM dalam Pembentukan Produk Hukum oleh Pemerintah Daerah”. Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), Vol. 5, No. 17, Juni 2018.

John Kenedi. 2019. “ Analisis Pemidanaan Terhadap Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Nuansa, Vol.7, No.1, 2019.

Mochamad Ramdhan Pratama. 2022. “Perluasan Makna Zina dalam Pasal 417 Rancangan KUHP Indonesia”. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.2, 2022.

Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief. 2021. “Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam rangka Pembahasan Pemidanaan Hukum Pidana”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021.

Internet

International Planned Parenthood Federation (IPPF), Hak-Hak Seksual: Deklarasi IPPF <Hak-Hak Seksual : (ippf.org)>, diakses pada tanggal 14 Mei 2023

Kamus Besar Bahasan Indonesia, <https://kbbi.web.id/>, diakses pada tanggal 161 Mei 2023 

Kevin S. Kurnianto, “Pro Kontra Pasal Perzinaan dalam Revisi UU KUHP”, Kumparan.com, 22 September 2019, <Pro Kontra Pasal Perzinaan dalam Revisi UU KUHP (KumparanNEWS)>

Mahkamah Konstitusi RI, “YLBHI : Perluasan Definisi Zina Berdampak pada HAM”, 26 September 2016, <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13326>, diakses pada tanggal 15 Mei 2023

Thea Fathanah Arbar, “Heboh PBB Teriak ‘Pasal Zina’ RI, Kemlu Bereaksi”, CNBC Indonesia, 13 Desember 2022, <Heboh PBB Teriak ‘Pasal Zina’ RI, Kemlu Bereaksi (CNBC Indonesia)>

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Audrey Putri Shaleha, Nafeeza Khansa Alzeina, dan Veronica Dwi Widianti, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan