Menelaah Prinsip Teori Hukum Hak Privasi Pada Penggunaan Non Fungible Token

Menelaah Prinsip Teori Hukum Hak Privasi Pada Penggunaan Non Fungible Token

Menelaah Prinsip Teori Hukum Hak Privasi Pada Penggunaan Non Fungible Token

Non Fungible Token (NFT) merupakan sebuah aset digital yang unik. NFT bisa berupa gambar, karya musik, video, objek 3D, atau jenis karya kreatif lainnya.  Dalam melakukan suatu transaksi menggunakan NFT pengguna terlebih dahulu harus memiliki blockchain. Blockchain adalah teknologi yang mendasari perkembangan mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum atau bentuk asset kripto lain. NFT sebenarnya token yang unik yang merepresentasikan kepemilikan dari sebuah benda/asset.

Contoh aset non fungible seperti lukisan/karya kreatif yang memiliki sebuah token/unique ID/sertifikat kepemilikan dalam bentuk digital. Maka setiap asset NFT hanya dapat dimiliki oleh satu orang pada satu waktu dan disimpan dengan aman dalam system blockchain, sehingga tidak ada yang dapat mengubah menghapus atau mencuri catatan kepemilikan tersebut. Konsepnya mirip seperti tanah yang kepemilikan dan sertifikatnya diawasi oleh negara. Tetapi, jika NFT yang menjaga kepemilikan dan sertifikatnya sistem blockchain. Sistem blockchain yang mendasari NFT ini merupakan sistem penyimpanan data transaksi digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga. Jika transaksi konvensional, seperti mengirim uang, akan dicatat Bank melalui server terpusat. Maka transaksi NFT dicatat oleh banyak server dan tersimpan pada buku besar digital (ledger). Setiap kepemilikan NFT dicatat dan disimpan secara aman melalui Unique ID dan metadata yang dapat diverifikasi oleh siapa saja sehingga mustahil direplikasi oleh token lain. Karena NFT yang dicetak melalui kontrak pintar (smart contract) akan mengeluarkan kode unik yang berbeda. Setelahnya informasi itu ditambahkan ke blockchain tempat NFT dikelola.

Berikut hal yang membuat sistem blockchain melahirkan NFT sebagai alternatif yang menjanjikan:

  1. Riwayat transaksi dan metadata token dapat diverifikasi publik, sehingga mustahil data tersebut untuk dicuri atau dimanipulasi; 
  2. Perdagangan NFT dapat dilakukan secara P2P (Peer to Peer) tanpa melibatkan pihak ketiga yang mengambil “komisi” sebagai kompensasi atas keterlibatannya dalam proses transaksi; 
  3. Setiap produk akan memperbaharui kepemilikannya secara aktual; 
  4. Pasar NFT memudahkan para pekerja kreatif untuk mengatur jual beli secara otonom, mengunggah karyanya dalam bentuk fisik dan digital secara daring, serta membuat NFT di situs penjualan seperti OpenSea, HEN, Mintable, dll. Pada setiap akhir transaksi kita tinggal mengecek dompet digitalnya saja.

Perkembangan NFT dalam hal ini harus diartikan sebagai suatu perkembangan digital yang di dalamnya tidak pernah luput dari hak privasi. Hak privasi memiliki banyak bentuk dan kajian pembentukannya, bahwa dalam pelaksanaannya di Indonesia sendiri telah menjamin dalam konstitusi Pasal 28G ayat (1) terkait perlindungan data pribadi bagi setiap warga negaranya. Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut dengan MK) juga memberikan tafsir terhadap Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perihal hak privasi yang dapat dikaitkan dengan hak atas perlindungan data pribadi dalam Putusannya Nomor 20/PUU-XIV/2016. MK menyatakan bahwa right to privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia (derogable rights) dan cakupan dari right to privacy meliputi right to information privacy, disebut juga data privacy (data protection).

Prinsip dalam hukum privasi dalam hal ini dapat menjadi suatu kajian dalam analisis mengenai perlindungan diri dari fenomena NFT. Adapun berkaitan dengan prinsip hukum privasi yang pada hakikatnya telah dijelaskan secara abstrak di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pertama adalah berkaitan dengan Prinsip Collection Limitation Principles. Prinsip ini memiliki arti bahwa data controller dan juga data processor memiliki kewajiban untuk membatasi informasi yang dikumpulkan dari data owner seminimal mungkin. Berdasarkan dari sisi informasi yang dikumpulkan, pembatasan yang turut dilakukan dalam hal ini juga berkenaan dengan pihak atau orang dan juga sistem elektronik yang diperbolehkan mengumpulkan suatu data pribadi. Artinya adalah dalam kajian NFT ini platform yang menyediakan jasa bagi warga negara yang ingin membeli NFT wajib melakukan penyimpanan data pribadi dan juga membatasi data-data pribadi apa yang diperlukan untuk keperluan dan kepentingan dalam bertransaksi sebuah NFT.

Kemudian, terdapat Prinsip Purposes Specification Principles. Prinsip ini memiliki arti bahwa data controller dan juga data processor memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada data owner perihal tujuan dari pengumpulan data dan juga penggunaan data setelah masuk ke dalam sistem elektronik. Jika pada kebijakan privasi atau Terms & Conditions tidak menyebutkan bahwa data akan dishare ke third party. Bahwa diketahui dunia NFT merupakan dunia tanpa batas dalam bentuk digitalisasi, hal tersebut yang kemudian menyebabkan siapapun dapat melakukan transaksi jual beli NFT dengan pihak manapun di belahan negara manapun. Hal tersebut yang kemudian menjadi khawatir dalam pelaksanaan pembelian NFT, apakah terdapat data atau keterangan yang akan diberikan kepada pihak ketiga dengan adanya NFT tersebut.

Selain prinsip tersebut, terdapat prinsip lainnya yaitu Prinsip Use Limitation Principles. Prinsip ini memiliki arti bahwa data controller dan juga data processor memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan juga memegang teguh prinsip bahwa data pribadi tidak boleh diungkapkan, tersedia atau digunakan untuk tujuan selain yang ditentukan kecuali: (a) dengan persetujuan subjek data; atau (b) oleh otoritas hukum. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa setiap penggunaan data pribadi yang diserahkan memiliki batasan penggunaan dan juga tujuan. Serta prinsip ini mendukung adanya tuntutan kepada pihak Penyelenggara (Pemerintah) untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi milik pemegang akun. Artinya adalah dalam hal pihak kedua yang memberikan jasa layanan untuk melakukan transaksi jual beli NFT maka dalam hal ini data pribadi milik pembeli tidak boleh diperjual belikan. Setiap pihak yang memegang kerahasiaan data pribadi wajib menyimpannya dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari para pihak yang bersangkutan. Sehingga, berdasarkan pemaparan dan penjabaran mengenai prinsip-prinsip pilar perlindungan hukum atas hak privasi tersebut dengan dikaitkan dengan keberadaan fenomena NFT, wajib menjalankan setiap ketentuan hukum dan prinsip mengenai hak privasi di masyarakat.

Kemudian, dalam sebuah teori Roscoe Pound menjelaskan bahwa ia membagi teori kepentingan menjadi tiga, yaitu kepentingan individual, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Bahwa Pound berpendapat, hukum harus berperan dalam menyeimbangkan setiap kepentingan yang saling berkompetisi di dalam masyarakat guna mencapai keuntungan yang besar. Sama halnya dalam terkait privasi, bahwa tidak selamanya apa yang telah diklasifikasikan menjadi privasi tidak diletakkan di dalam ranah privasi dengan adanya teori kepentingan tersebut. Kemudian, teori privacy adalah teori yang menggambarkan sebuah peta yang menunjukkan bahwa orang-orang yang membuat pilihan tentang mengungkapkan atau menyembunyikan suatu informasi privat berdasarkan kriteria dan juga kondisi yang dianggap penting, dan mereka percaya bahwa mereka memiliki hak untuk mengatur akses ke informasi privat tersebut.

Privasi adalah bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia yang menjadikan dasar bahwa setiap manusia memiliki hak untuk berserikat, berfikir, berekspresi, mendapatkan perlakuan yang sama. Kemudian, dalam hal privasi juga didasarkan pada kebebasan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang-orang tertentu. Bukan hanya itu saja mengenai akibat hukum yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak privasi. Apabila terdapat unsur yang merupakan pelanggaran cedera hukum maka unsur-unsur untuk menuntut ganti rugi terkandung di dalamnya karena sudah terdapat penderitaan mental yang disebabkan oleh perbuatan pelanggaran privasi tersebut dan ganti rugi tersebut dianggap sebagai kompensasi.

Berdasarkan teori tersebut maka dapat dijelaskan di dalam pelaksanaannya bahwa fenomena NFT dan juga jual beli NFT dalam hal ini harus mengindahkan kaidah-kaidah hukum dalam hukum privasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli NFT memiliki kewajiban untuk menjaga data pribadi dan juga hal-hal yang bersifat sensitif terkait hak privasi seseorang. Teori Roscoe Pound menjelaskan bahwa ia membagi teori kepentingan menjadi 3, yaitu kepentingan individu, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Kepentingan individual dapat terlihat dari pembeli NFT yang memiliki harap untuk mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dalam NFT tersebut, kepentingan publik ditinjau dari bagaimana publik tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap HAKI atas NFT yang dimiliki oleh pemilik NFT. Sedangkan dalam kajian kepentingan sosial, bahwa tidak boleh dipungkiri perkembangan teknologi menjadi bagian yang tidak pernah terpisahkan dari kita dan oleh karenanya NFT hadir serta wajib untuk memberikan perlindungan terhadapnya.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Muhammad Ridwan, Naufal Nandi Pinto dan Reyhan Rivelino yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran angkatan 2019.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan