Sejumlah Gerai Beard Papa’s di Indonesia Tutup, Bagaimana Nasib Penerima Franchise?

Sejumlah Gerai Beard Papa’s di Indonesia Tutup, Bagaimana Nasib Penerima Franchise
Image Source by shopsinsg.com

Sejumlah Gerai Beard Papa’s di Indonesia Tutup, Bagaimana Nasib Penerima Franchise? 

“Jika suatu perusahaan menutup bisnis waralabanya, maka belum tentu perusahaan tersebut bangkrut karena hal ini adalah kedua hal yang berbeda.”

Pada hari Senin, 5 September 2022, salah satu toko waralaba (franchise) kue sus dengan nama merek Beard Papa’s diduga menutup seluruh gerainya di Indonesia. Owner dari toko tersebut mengkonfirmasi bahwa Beard Papa’s memang menutup franchise-nya namun bukan dikarenakan alasan bangkrut.

Untuk menganalisis fenomena tutupnya Beard Papa’s, Waralaba sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama bisnis antara pemilik dan penerima produk. Dikarenakan pihak penerima akan melakukan penjualan terhadap suatu produk milik pemilik, maka pihak penerima nantinya akan menerima hak eksklusif berupa Kekayaan Intelektual (KI) dari pihak pemilik.

“Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba,” bunyi Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag No. 71/2019).

Melalui definisi tersebut, maka terlihat bahwa seseorang yang ingin melakukan kerja sama waralaba harus terlebih dahulu membuktikan kesuksesan atau keuntungan dari produk yang dijualnya. Untuk melihat daftar keseluruhan waralaba yang di Indonesia, maka dapat dilihat melalui laman berikut, https://ditjenpdn.kemendag.go.id/detail/informasi/2/

Terhadap penutupan waralaba yang terjadi oleh Beard Papa’s, KlikLegal telah melakukan wawancara dengan Sekar Ayu selaku Partner dari BP lawyers Counselors At Law.

“Terkait dengan penutupan bisnis waralaba, maka harus dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki waralaba tersebut, apakah individu atau badan hukum. Jika individu, maka nantinya pemilik waralaba dapat memberhentikan hak khusus berupa KI kepada penerima waralaba dan mengatur ketentuan tersebut dalam Perjanjian Waralaba yang telah disepakati oleh para pihak. Jika yang memiliki waralaba ialah badan hukum berupa Perseroan Terbatas, maka badan hukum tersebut dapat menutup hak khusus kepada penerima waralaba.” ucap Sekar Ayu dalam wawancara yang dilakukan oleh KlikLegal (08/09/2022).

Dengan demikian, tutupnya suatu bisnis waralaba di Indonesia dapat dilakukan dengan memberhentikan atau tidak melanjutkan diberikannya hak khusus dari pemilik waralaba kepada penerima waralaba. Namun, jika suatu perusahaan menutup bisnis waralabanya, maka belum tentu perusahaan tersebut bangkrut karena hal ini adalah kedua hal yang berbeda. Sehingga, tutupnya bisnis waralaba tidak perlu diikuti dengan adanya likuidasi.

“Penutupan waralaba tidak mengakibatkan suatu perusahaan dilikuidasi dan tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Namun, penutupan waralaba akan mengakibatkan hilangnya hak khusus berupa KI dari pemilik waralaba ke penerima waralaba. Untuk penutupan waralaba sendiri maka akan diatur melalui perjanjian masing-masing waralaba dan tergantung kesepakatan para pihak.” tambah Sekar Ayu.

Dikarenakan Permendag No. 71/2019 tidak mengatur secara lanjut mengenai penutupan bisnis waralaba, maka ketentuan tersebut akan diatur oleh masing-masing pihak melalui perjanjian waralaba.

 

FMJ

Dipromosikan