Melihat Pajak Digital Netflix yang Mencapai 8T, Bagaimana Mekanismenya?

Melihat Pajak Digital Netflix yang Mencapai 8T, Bagaimana Mekanismenya
Image Source by okezone.com

Melihat Pajak Digital Netflix yang Mencapai 8T, Bagaimana Mekanismenya?

“Upayakan keadilan pajak produk dalam dan luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mendapat Rp8,2 triliun dari Netflix melalui ketentuan pajak digital.”

Per 31 Agustus 2022, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang layanan streaming, Netflix, diketahui telah berkontribusi memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun kepada Pemerintah Indonesia. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merencanakan bahwa PPN sebesar Rp8,2 triliun tersebut terdiri dari setoran Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,9 triliun di tahun 2021, dan Rp3,5 triliun di tahun 2022.

Tidak hanya Netflix, DJP Kementerian Keuangan juga memungut pajak 50 pelaku usaha PMSE lainnya seperti Viu, Zoom, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Pemungutan PPN atas pelaku usaha PMSE ini didasari oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK-60/PMK.03/2022).

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” ucap Neilmaldrin Noor dilansir dari laman CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menambahkan bahwa pemungutan PPN atas pelaku usaha PMSE ini diupayakan untuk menciptakan kesetaraan antara produk lokal yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Lebih lanjut, PPN atas pelaku usaha PMSE atau pajak digital ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa digital.

“Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, paling sedikit berupa piranti lunak, multimedia, dan/ atau data elektronik,” bunyi Pasal 1 angka 6 PMK-60/PMK.03/2022.

Lebih lanjut, “Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, paling sedikit berupa layanan jasa berbasis piranti lunak,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK-60/PMK.03/2022.

Pelaku usaha yang dikenakan pajak ialah mereka yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-60/PMK.03/2022. Pihak yang menentukan pelaku usaha mana saja yang akan ditunjuk ialah Direktur Jenderal Pajak dengan memberikan nomor identitas kepada para pelaku usaha tertunjuk.

Nantinya, bukti pungut pajak yang akan disertakan ialah berupa commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis lainnya yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Penyetoran pajak akan diberikan secara elektronik ke rekening kas negara. Tidak hanya itu, para pelaku usaha PMSE tertunjuk juga diharuskan untuk membuat laporan yang setidaknya berisikan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN, dan rincian transaksi PPN dalam bentuk elektronik ke aplikasi yang telah disediakan oleh DJP.

 

FMJ

Dipromosikan