Mengupas Pasal 412 KUHP Baru yang Dinilai PBB Mencederai Hak Asasi Manusia
awab atas hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas mereka, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,” tegas PBB.
Lebih lanjut, PBB juga menilai bahwa ketentuan ini melanggar tersebut dapat memperkuat norma sosial yang diskriminatif dan berdampak besar pada perempuan, yang dapat menghadapi tekanan untuk memasuki pernikahan paksa jika dituduh melakukan hubungan seks di luar pernikahan atau peningkatan “pengawasan” masyarakat terhadap perilaku mereka.
The Working Group on Discrimination Against Women and Girl mencatat bahwa meskipun definisi perzinahan dalam hukum pidana mungkin seolah-olah netral gender dan melarang perzinahan oleh laki-laki dan perempuan, analisis yang lebih dekat mengungkapkan bahwa kriminalisasi perzinahan baik dalam konsep maupun praktik diketahui sangat ditujukan terhadap perempuan.
PBB dalam hal ini juga mendasarkan argumennya dengan Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, di mana negara-negara mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, dan setuju untuk menjalankan, dengan segala cara yang tepat dan tanpa penundaan, suatu kebijakan tentang menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan. Tidak hanya itu, PBB juga mengatakan bahwa dalam Rekomendasi Umum No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, negara-negara direkomendasikan mencabut semua ketentuan hukum yang mendiskriminasi perempuan, dan dengan demikian mengabadikan, mendorong, memfasilitasi, membenarkan atau mentolerir segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap mereka.
Sehingga, PBB memandang bahwa tindak pidana perzinaan, meskipun dapat merupakan tindak pidana perkawinan, tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana dengan pidana penjara. “Kami ingin menyampaikan keprihatinan kami bahwa undang-undang yang diskriminatif tersebut dapat memperburuk kekerasan berbasis gender, karena perempuan yang dituduh dan/atau dihukum karena perzinahan cenderung menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan, oleh anggota keluarga, masyarakat atau penegak hukum,” tulis PBB.
AA








































