Australia Berlakukan Travel Warning ke Indonesia karena KUHP Baru? Yuk Intip Ketentuannya!

Australia Berlakukan Travel Warning ke Indonesia karena KUHP Baru? Yuk Intip Ketentuannya!
Image Source by abc.net.au

Australia Berlakukan Travel Warning ke Indonesia karena KUHP Baru? Yuk Intip Ketentuannya!

“Penuntutan bagi pelaku perzinaan sejatinya diberlakukan jika terdapat aduan dari istri/suami dan juga orang tua maupun anaknya.”

Sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (09/12/2022), per 8 Desember 2022, Australia baru saja memberlakukan travel warning bagi warganya yang hendak mengunjungi Indonesia.

Adapun alasan dari kebijakan itu merupakan imbas dari disahkannya KUHP baru pada tanggal 6 desember 2022. Dalam hal ini, ketentuan yang dipersoalkan oleh Australia adalah tentang “seks di luar nikah” yang mana keberlakuannya bagi seluruh penduduk di wilayah Indonesia tak terkecuali turis-turis asing yang singgah di Indonesia.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan destinasi yang populer bagi warga Australia. Sebut saja, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahunnya dan Bali merupakan tujuan utamanya. 

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler (8/12/ 2022).

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari tempo.co.id (08/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga menyatakan bahwa KUHP baru tersebut baru akan berlaku 3 tahun pasca disahkan 6 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Meskipun Telah Disahkan, Benarkah RKUHP Baru Mulai Berlaku 3 Tahun Lagi? 

Menurut juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, alasan diberlakukannya travel warning ke Indonesia ini adalah agar para turis warga negara Australia mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” Ujar Jubir Imigrasi Australia.

Lantas, merujuk pada KUHP Baru, bagaimana sejatinya “seks diluar nikah” atau perzinaan diatur?

Seks Diluar Nikah/Perzinaan

Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang “bukan suami atau istrinya”, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II/Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Ayat 1 KUHP baru.

Namun demikian, Pasal 411 ayat (2) KUHP baru menyatakan bahwa, perzinaan tersebut  tidak dapat dilakukan penuntutan, kecuali jika diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terlebih, sejatinya pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (4) KUHP baru. 

Adapun Penjelasan Pasal 411 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” pada Pasal 411 ayat (1) KUHP baru adalah:

  1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; 
  3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau 
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Selain itu, yang dimaksud dengan “anaknya” adalah anak kandung yang minimal sudah berumur 16 (enam belas) tahun, sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 411 Ayat (2) KUHP baru.

RAR

Dipromosikan