Meskipun Telah Disahkan, Benarkah RKUHP Baru Mulai Berlaku 3 Tahun Lagi?

Meskipun Telah Disahkan, Benarkah RKUHP Baru Mulai Berlaku 3 Tahun Lagi?
Image Source by kemenkumham.go.id

Meskipun Telah Disahkan, Benarkah RKUHP Baru Mulai Berlaku 3 Tahun Lagi?

“Masa transisi RKUHP akan digunakan untuk sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat.”

Dilansir dari jawapos.com (07/12/2022), Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan dalam rapat Selasa 06 Desember 2022 yang lalu akan berlaku efektif tiga tahun pasca diundangkan.

Menurut Yasonna, Pemerintah dan DPR dalam hal ini akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.

“Selama ini ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut, Yasonna juga mengatakan bahwa KUHP yang selama ini berlaku merupakan produk hukum kolonial belanda sejak 1918 silam. Menurut Yasonna, kebutuhan akan produk hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tutur Yasonna.

Adapun ketentuan yang mendasari waktu transisi 3 tahun ini sejatinya termaktub dalam Pasal 624 RKUHP yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Baca Juga: Ketua Komisi III Sarankan Pihak Yang Menolak RKUHP Untuk Ajukan Judicial Review ke MK, Ini Caranya!

Kendati demikian, Meskipun RKUHP sudah disahkan, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (06/12/2022), Yasonna mengatakan bahwa ia mempersilahkan masyarakat yang ingin menggugat produk hukum ini melalui mekanisme judicial review.

“Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review,” ujarnya.

 

RAR

Dipromosikan