Parlemen Uni Eropa Terbitkan Kebijakan Baru, Benarkah Bahayakan Ekspor Sawit Indonesia?

Parlemen Uni Eropa Terbitkan Kebijakan Baru, Benarkah Bahayakan Ekspor Sawit Indonesia?
Image Source by theintercept.com

Parlemen Uni Eropa Terbitkan Kebijakan Baru, Benarkah Bahayakan Ekspor Sawit Indonesia?

“Negara-negara yang akan terkena dampak aturan baru ini adalah termasuk diantaranya Brasil, Kolombia, dan Indonesia.”

Baru-baru ini, Uni Eropa diketahui sepakat untuk melarang impor barang-barang yang berkontribusi terhadap deforestasi. Dilansir France24, barang-barang tersebut diantaranya adalah kelapa sawit, sapi, kedelai, kopi, coklat, kayu dan karet serta produk turunannya seperti daging sapi, furnitur dan coklat.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan ke dalam suatu regulasi yang membuat para pelaku usaha Uni Eropa yang hendak melakukan impor untuk melaksanakan proses uji tuntas guna menunjukan dari mana komoditas tersebut diproduksi. Tidak hanya itu, para pelaku usaha tersebut juga diwajibkan untuk memastikan bahwa produk komoditas yang diimpornya tidak tumbuh dan berasal dari lahan deforestasi yang ada sejak tahun 2020.

Pelaku usaha yang diketahui melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda hingga sebesar 4% dari total nilai impor. Hal ini dilakukan oleh Parlemen Uni Eropa guna membuktikan bahwa produk yang diimpor para pelaku usaha tersebut tidak berkontribusi terhadap deforestasi. “Saya berharap peraturan inovatif ini akan memberikan dorongan bagi perlindungan hutan di seluruh dunia dan menginspirasi negara-negara lain di COP15,” ujarketua negosiator Parlemen Eropa, Christophe Hansen, dilansir France24.

Sebagaimana diketahui, regulasi ini akan mulai berlaku 20 hari sejak disepakati, setelah itu perusahaan besar memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi, dan perusahaan kecil 24 bulan. Negara-negara yang akan terkena dampak aturan baru ini adalah termasuk diantaranya Brasil, Kolombia, dan Indonesia.

“Negara anggota Uni Eropa akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan yang mencakup 9% perusahaan yang mengekspor dari negara dengan risiko deforestasi tinggi, 3% dari negara berisiko standar, dan 1% untuk negara berisiko rendah. Uni Eropa mengatakan akan bekerja dengan negara-negara yang terkena dampak untuk membangun kapasitas mereka dalam menerapkan aturan tersebut,” dilansir Reuters, Rabu (07/12/2022).

Adapun sebagai informasi, inisiatif ini terbentuk semenjak dilaksanakannya COP15 di China pada tahun 2021. Dilansir Tempo, pertemuan tersebut menyepakati agar para pemimpin negara membalikkan kondisi kerusakan habitat yang disebabkan oleh perambahan manusia dan perubahan iklim selama puluhan tahun.

 

AA

Dipromosikan