Lima Warna Gencar Tawarkan Usaha Franchise, Ini Pengaturannya di Indonesia
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, penyelenggaraan franchise atau waralaba harus didasarkan pada suatu Perjanjian Waralaba.”
Belakangan ini, marak beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Bisnis waralaba sebagai salah satu industri yang terdampak dari kondisi geoekonomi ini nyatanya juga banyak yang melakukan aksi tersebut.
Kendati demikian, diketahui banyak pula usaha waralaba yang nyatanya dapat melalui hal ini dan bahkan justru dapat semakin bertumbuh di masa seperti ini. Salah satu contohnya adalah bisnis waralaba Lima Warna Indonesia.
Dilansir Kontan, bisnis waralaba Lima Warna Indonesia ini berhasil menuai hasil dan menembus tekanan selama pandemi berkat kepiawaian dan pengalaman yang sudah teruji selama belasan tahun berbisnis. Beberapa usaha dibawah bendera Lima Warna Indonesia yang membuat usaha ini berhasil melalui masa sulit ini diantaranya adalah Liwa Chicken, Rokea, Sure Coffee serta Tigerson.
Adapun diketahui bahwa Lima Warna Indonesia ini hendak meluncurkan usaha baru untuk dibentangkan mulai awal tahun 2023 nanti. Sebelum itu, tahukah anda bagaimana cara menyelenggarakan franchise sesuai hukum Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag No. 71/2019), penyelenggaraan franchise atau waralaba harus didasarkan pada suatu Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara. Dalam peraturan ini, diatur bahwa Perjanjian Waralaba haruslah paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat para pihak, yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan Perjanjian Waralaba, yaitu Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.
- Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek, atau bengkel.
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:
- Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan
- Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.
- Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau di seluruh wilayah Indonesia.
- Jangka Waktu Perjanjian Waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
- Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti fee atau royalty apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, yaitu kepemilikan atas Waralaba dan peralihan Waralaba apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
- Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan forum penyelesaian sengketa; dengan menggunakan pilihan hukum Indonesia.
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba, seperti pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir. Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
- Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir.
- Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.
Setelah disepakatinya suatu Perjanjian Waralaba, maka para pihak tersebut wajib mendaftarkan perjanjiannya tersebut kepada Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STWP) sebelum dapat menjalankan usaha waralabanya. Hal ini dapat dilakukan melalui lembaga Online Single Submission ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSPTSP) terdekat.
AA








































