Pentingnya Memahami Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
“Sejatinya, webinar ini sangat berguna bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KKPR mengingat didalamnya terdapat pembahasan yang komprehensif dan teknis.”
Pada Jumat, 02 Desember 2022, Andi Akhirah Khairunnisa menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m In Law yang bertajuk “Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha”.
Dalam Webinar tersebut, Associate pada BP Lawyers Counsellors At Law ini membagi pembahasannya menjadi empat bagian yang terdiri atas:
- Dasar hukum KKPR;
- Pengajuan KKPR beserta prosedur dan persyaratannya;
- Penataan ruang sebelum dan pasca diundangkannya UU Cipa Kerja serta;
- Hambatan dalam pengajuan KKPR.
Pertama-tama, Akhirah memulai webinar dengan menampilkan bagan mengenai penataan ruang sebelum dan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU No.11/2020”).
Dalam menjelaskan lebih lanjut mengenai KKPR, alumni Universitas Airlangga ini menampilkan sebuah bagan yang menjelaskan mengenai pengajuan KKPR yang terdiri atas KKPR untuk berusaha, non-berusaha dan kebijakan yang bersifat strategis nasional. Tak hanya itu, Andi juga menjelaskan mengenai bagan terkait proses penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang secara detail dan terstruktur.
Tak hanya itu, dalam menjelaskan mengenai jenis KKPR, menariknya, Andi menampilkan sebuah tabel bertajuk “Perbandingan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang” yang pada pokoknya mencakup pemverivikasiannya, dasar hukum, dokumen persyaratan, output dokumen serta jangka waktu.
Andi juga memaparkan mengenai hambatan dalam pengajuan KKPR yang diantaranya adalah jangka waktu verivikasi, kesesuaian lokasi serta penentuan kriteria.
RAR

















































