Sri Mulyani Gugat Putusan KIP, Ini Kewenangan PTUN!

Sri Mulyani Gugat Putusan KIP, Ini Kewenangan PTUN!
Image source: inilah.com

Sri Mulyani Gugat Putusan KIP, Ini Kewenangan PTUN!

“PTUN memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa di bidang tata usaha negara.”

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir Kontan, alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini memintakan banding kepada PTUN terhadap putusan Komisi Informasi publik yang mengabulkan permohonan ICW terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

“ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya dilansir Kontan, Jumat (10/02/2023).

ICW dalam hal ini mendasari permintaan dokumen tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di sisi lain, pihak Sri Mulyani menjelaskan bahwa informasi yang dimintakan oleh ICW terhadap pemerintah tersebut dinilai sebagai informasi yang dikecualikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i UU KIP. 

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional,” bunyi Pasal 17 huruf e angka 6  UU KIP.

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan,” bunyi Pasal 17 huruf i UU KIP.

Atas dasar tersebut, Sri Mulyani meminta kepada PTUN untuk membatalkan putusan KIP terhadap pengabulan sebagian permintaan ICW terhadap permohonan keterbukaan informasi tersebut.

Kenapa melalui PTUN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN), PTUN memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa di bidang tata usaha negara. 

Sengketa tata usaha negara didefinisikan sebagai:

  1. sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara;
  2. antara orang atau Badan Hukum Perdata;
  3. dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah; dan
  4. sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam UU PTUN, KTUN itu sendiri dirumuskan sebagai:

  1. Suatu penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau pejabat tata usaha negara (dalam kasus ini ialah KIP sebagai badan atau pejabat tata usaha negara);
  3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
  4. bersifat konkret, individual dan final.
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau badan hukum perdata.

Terhadap KTUN tersebut, penggugat dapat mengajukan batal atau tidak sah secara hukum dengan atau disertai tata usaha negara tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Hal ini tertuang sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU PTUN.

AA

Dipromosikan