Perlindungan Konsumen dalam FinTech: Tantangan dan Solusi Menuju Praktik yang Lebih Bertanggung Jawab

Perlindungan Konsumen dalam FinTech: Tantangan dan Solusi Menuju Praktik yang Lebih Bertanggung Jawab

Perlindungan Konsumen dalam FinTech: Tantangan dan Solusi Menuju Praktik yang Lebih Bertanggung Jawab

Teknologi adalah suatu komponen yang sangat krusial dalam kehidupan manusia. Teknologi terus berkembang dan berevolusi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas kehidupan, serta mempercepat dan mempermudah pekerjaan. Berbagai inovasi telah dilakukan untuk menopang kebutuhan yang mempermudah manusia di segala bidang termasuk bidang keuangan. Salah satu inovasi teknologi bidang keuangan tersebut biasa disebut financial technology (“FinTech”). 

Menurut Professor Douglas W. Arner, FinTech didefinisikan sebagai variasi model bisnis yang muncul akibat kemajuan teknologi yang berpotensi untuk meningkatkan sektor layanan keuangan (Napitupulu dkk., 2017). Di Indonesia, melalui PBI Nomor 19/12/PBI/2017, Bank Indonesia menjelaskan bahwa FinTech adalah penggunaan teknologi dalam sektor finansial yang menghasilkan inovasi dalam bentuk produk, jasa layanan, teknologi, atau inovasi model bisnis yang baru. 

Definisi ini juga menekankan bahwa FinTech memiliki pengaruh terhadap keseimbangan moneter, sistem keuangan, efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Beragam produk layanan keuangan yang ditawarkan oleh teknologi finansial ini menjadi suatu hal yang umum dan semakin mendapat respon positif di masyarakat sebab fasilitas yang disediakan memiliki daya tarik yang lebih tinggi, kemudahan, dan memberikan kenyamanan bagi konsumen. 

Namun, dengan pesatnya perkembangan FinTech di Indonesia, hal ini juga akan menimbulkan risiko yang membahayakan keamanan para konsumen. Salah satu risikonya adalah penggunaan sistem belanja online yang saat ini sedang populer, namun pengaturan perihal kontrak transaksi online (e-commerce) masih belum tersusun dengan baik. Selain itu, terdapat juga tantangan yang dapat membahayakan keamanan konsumen seperti cybercrime yang merupakan risiko sekaligus tantangan terbesar dari FinTech. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjamin hak-hak serta mampu melindungi para konsumen FinTech.

Keberadaan FinTech melalui Perspektif Hukum di Indonesia 

Pada bulan Desember 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa semenjak tahun 2017 ada sebanyak 7.089 platform FinTech ilegal, baik berupa konten di media sosial, maupun aplikasi tanpa izin. Dengan berkembangnya inovasi keuangan digital melalui FinTech, pengembangan peran hukum sangatlah krusial untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan FinTech secara legal. Suatu usaha berbasis FinTech dapat dikatakan telah memenuhi syarat legalitas apabila sudah memiliki izin dan juga diawasi oleh lembaga yang berwenang. 

Di Indonesia, perizinan dan pengawasan FinTech dilaksanakan oleh Bank Indonesia (“BI”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). 

a. Perizinan dan pengawasan FinTech oleh BI 

Jenis FinTech yang mengacu pada peraturan dan pengawasan di bawah otoritas BI, yaitu FinTech sistem pembayaran. Dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia yakni UU Nomor 6 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999, mengatur bahwa BI memiliki tugas dan wewenang, salah satunya yakni sebagai pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Adapun FinTech yang ada di bawah pengawasan BI mencakup berbagai jenis, seperti teknologi blockchain untuk keperluan transfer dana, dompet digital, e-money, dan pembayaran melalui perangkat mobile. Regulasi yang diterbitkan oleh BI dalam hal mengatur perihal FinTech, diantaranya yakni: 

  1. Peraturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  2. Peraturan BI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial; dan 
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial. 

b. Perizinan dan pengawasan FinTech oleh OJK 

Berbeda dengan FinTech yang diawasi oleh BI, OJK mengatur dan mengawasi berbagai jenis FinTech, termasuk P2P Lending, pengumpulan modal, manajemen investasi, asuransi, equity crowdfunding, serta sektor jasa keuangan lainnya. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur wewenang OJK dalam mengawasi FinTech. Sedangkan, inovasi keuangan digital di bidang layanan keuangan diatur secara khusus di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018. 

Secara garis besar tugas dan wewenang OJK, yaitu melakukan pengkajian tentang perkembangan FinTech, serta menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya. Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan FinTech, diantaranya yaitu: 

  1. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 
  2. POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. 
  3. POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Pengaturan Perlindungan Konsumen Industri FinTech di Indonesia 

Industri FinTech di Indonesia dalam perkembangannya memiliki dampak positif dan negatif, di mana sering timbul masalah yang menyebabkan ketidakseimbangan posisi antara pengguna dengan para pelaku usaha. Di sinilah pentingnya perlindungan untuk menjamin hak-hak pengguna FinTech sebagai konsumen. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur secara umum mengenai perlindungan konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU ini, perlindungan konsumen melibatkan semua upaya penjaminan kepastian hukum guna melindungi konsumen. Dalam Pasal 3 UU ini, secara umum, terdapat regulasi yang melindungi hak-hak konsumen yang meliputi: 

  • Hak merasakan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk layanan 
  • Hak memilih produk layanan serta menerimanya sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan 
  • Hak menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur atas kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
  • Hak menyampaikan pendapat dan keluhan atas produk layanan yang digunakan 
  • Hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang adil 
  • Hak menerima pembinaan dan edukasi 
  • Hak diperlakukan dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi
  • Hak memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika produk layanan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau standar ideal 
  • Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan yang berlaku 

Baca Juga: Miliki Fintech Syariah Terbanyak di Dunia, Bagaimana Pengaturannya di Indonesia?

Adapun prinsip-prinsip yang mendasari peraturan perlindungan konsumen, meliputi (Anita & Resen, 2020): 

  1. Kesederajatan dan sikap yang adil 
  2. Keterbukaan 
  3. Pendidikan dan penguasaan informasi 
  4. Entitas bisnis yang beretika 
  5. Perlindungan hak milik konsumen dari penyalahgunaan
  6. Keamanan data dan informasi konsumen 
  7. Tersedianya layanan penyelesaian pengaduan secara efektif

Secara spesifik perlindungan konsumen dalam FinTech diatur dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang secara terperinci mengatur kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dalam operasional bisnisnya. Perlindungan konsumen dalam FinTech juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan

BI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mana disebutkan bahwa dalam usaha mendorong inovasi di bidang keuangan, BI akan tetap memperhatikan dan menjamin perlindungan konsumen dengan prinsip pengelolaan risiko dan kehati-hatian. Selain itu, dalam Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia juga menetapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang harus diikuti oleh para penyelenggara usaha. 

Pengaturan hukum berkaitan dengan perlindungan konsumen bagi pengguna FinTech dapat dilihat dari beberapa aspek menurut POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam Pasal 2. Aspek-aspek tersebut diantaranya meliputi: 

a. Aspek Keamanan Data Pribadi 

Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berusaha menjamin kepastian hukum dalam melindungi data pribadi setiap orang. Dalam penggunaan FinTech, data pribadi merupakan komponen penting yang perlu dicermati oleh PUJK serta regulator. Menurut UU PDP dalam Pasal 1, informasi atau data pribadi merujuk kepada informasi individu yang mampu diidentifikasi secara pribadi ataupun dapat teridentifikasi saat digabungkan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak, menggunakan perangkat elektronik atau nonelektronik. 

PUJK harus memastikan keamanan yang optimal terhadap data konsumen, mengingat informasi tersebut disimpan secara digital yang rentan terhadap risiko kebocoran dan pencurian data. Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019“), Pasal 14 Ayat (1) memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, proses pengelolaan data pribadi harus menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, termasuk: 

  • Penghimpunan data pribadi terbatas dan khusus harus dilakukan sesuai dengan hukum, dengan persetujuan dan pengetahuan yang setara dari pemilik data pribadi; 
  • Dilakukan berdasarkan tujuan tertentu; 
  • Dilakukan dengan jaminan hak-hak pemilik;
  • Dilakukan secara akurat, komprehensif, faktual, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan tujuan pengolahan; 
  • Dilakukan untuk menjaga keamanan data dari risiko kehilangan, akses yang tidak sah, pengungkapan secara ilegal, serta perubahan atau kerusakan data; dan 
  • Penghancuran dan/atau eliminasi data pribadi setelah melewati masa retensi sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang ada. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti peringatan lisan atau tertulis, denda, penghentian kegiatan FinTech, atau pengumuman melalui situs web secara daring. Selain itu, keberadaan sanksi tersebut tidak akan mengurangi ketentuan pidana di bidang layanan keuangan. 

b. Keterperincian informasi dan keterbukaan 

Transparansi dalam perlindungan konsumen berarti menjelaskan detail produk dan layanan kepada konsumen tanpa menyebabkan kebingungan. Transparansi membantu konsumen dalam menentukan pilihan barang dan/atau layanan finansial yang sesuai dengan kebutuhan. Prinsip keterbukaan PUJK diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. PUJK wajib memastikan bahwa konsumen mendapat pemahaman dan dapat memilih barang/jasa secara baik serta menghindarkan diri dari risiko-risiko seperti penipuan maupun misleading advertisement. Adapun hal-hal mengenai kesempurnaan informasi dan keterbukaan dalam industri FinTech di Indonesia mencakup: 

  • Tarif dan kewajiban yang harus ditanggung oleh konsumen harus dijelaskan secara transparan dalam aturan dan syarat penggunaan produk/layanan. 
  • Pengguna harus diberitahu secara lengkap dan transparan mengenai informasi terkait dengan produk/layanan. 
  • Konsumen wajib diberikan kejelasan informasi dalam hal terjadi perubahan tarif, kebijakan, atau informasi promosi produk, misalnya laman perusahaan, buklet, publisitas media massa, dan lainnya. 

Dengan adanya hal-hal diatas, diharapkan setiap konsumen mendapatkan pemahaman yang sejelas-jelasnya terhadap produk dan biaya layanan FinTech, sehingga para konsumen terlindungi dan paham akibat serta biaya dari setiap tindakannya. 

c. Pencegahan penipuan dan keandalan sistem layanan

Macam-macam bentuk penipuan dalam dunia FinTech contohnya adalah penyalahgunaan platform layanan atau phising, serangan terhadap sistem keamanan, ataupun penipuan mengenai informasi pemasaran. Demi mengatasi risiko penipuan yang mungkin terjadi dalam penggunaan FinTech, para pelaku FinTech diharuskan menggunakan security system yang kuat dan platform yang terlindungi guna melindungi dari tindakan yang mampu merugikan para pengguna. Pasal 71 PP 71/2019 mengatur bahwa para pengelola sistem elektronik, termasuk FinTech, wajib melindungi para pengguna serta penduduk secara umum atas kerugian yang diakibatkan oleh sistem yang dikelola. 

d. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen

Dalam praktik suatu penyediaan layanan maupun produk, memungkinkan terjadinya permasalahan dan ketidaksesuaian antara ekspektasi konsumen dan produk/layanan yang dihasilkan produsen. Maka dari itu, penting untuk disediakannya penyelesaian pengaduan dan sengketa para konsumen. Penerapan yang efektif terhadap penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen merupakan salah satu metode untuk mengukur kualitas produk/layanan, serta pada saat yang sama, meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, para pelaku usaha FinTech perlu: 

  • Menyediakan saluran atau kontak yang dapat dijangkau dengan mudah oleh konsumen untuk menerima pengaduan, contohnya nomor telepon, email, dan surat.
  • Mempunyai unit yang ditunjuk dan kebijakan yang memadai untuk menangani pengaduan konsumen dengan memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen yang tercantum dalam POJK bersangkutan. 
  • Menyediakan informasi untuk konsumen tentang adanya jalur alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa yang dapat dimanfaatkan jika pengaduan dan sengketa tidak mencapai kesepakatan dalam lingkup internal. 

Apabila terjadi sengketa yang tak dapat dihindari, tersedia opsi untuk menyelesaikannya baik melalui proses litigasi di pengadilan maupun melalui jalur non-litigasi di luar pengadilan yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang mencakup: 

  • Mediasi, yakni metode penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan para pihak. 
  • Ajudikasi, merupakan proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga (ajudikator) memberikan keputusan terhadap sengketa yang muncul antara para pihak yang berselisih. Keputusan ajudikasi bersifat mengikat para pihak. Namun, para konsumen tetap dapat mencari upaya alternatif dalam hal tidak menyetujui keputusan dari ajudikasi yang telah dilaksanakan. 
  • Arbitrase, yakni metode yang didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian untuk menyelesaikan sengketa yang sebelumnya telah diatur secara tertulis oleh para pihak yang berselisih. Keputusan metode ini bersifat final dan mengikat. 

Kesimpulan 

Dalam perkembangan FinTech, keberadaan regulasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya tindakan perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK terhadap FinTech, diharapkan dapat beroperasi dengan keabsahan hukum dan keamanan, serta memberikan dukungan terhadap pertumbuhan positif dan kepercayaan

pengguna FinTech di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, perlindungan konsumen berperan penting sebagai payung hukum untuk melindungi para pengguna FinTech. Perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara lebih khusus terdapat dalam peraturan terkait FinTech seperti POJK No. 6/2022 dan Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017 serta No. 22/20/PBI/2020 menjamin hak-hak pengguna FinTech sebagai konsumen seperti kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, penyelesaian sengketa, dan keamanan data pribadi. 

PUJK diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnis FinTech. Yang mana mencakup juga persoalan perlindungan data pribadi, transparansi informasi, pencegahan penipuan, dan penyelesaian sengketa. Pada saat terjadi sengketa, pengguna FinTech dapat memilih penyelesaian melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi, ajudikasi, arbitrase) sebagai alternatif untuk konsumen yang tidak ingin melibatkan pengadilan. 

Saran 

Dalam konteks perkembangan FinTech di Indonesia, terdapat beberapa saran yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan pengembangan hukum dan perlindungan konsumen dalam industri ini: 

  1. Penguatan kerjasama BI dan OJK diperlukan untuk mengawasi dan mengatur FinTech dengan regulasi yang komprehensif dan efektif, serta meminimalkan celah kebijakan yang saling tumpang tindih. 
  2. Regulasi FinTech perlu disusun secara responsif dan adaptif agar dapat mengikuti perkembangan industri yang cepat. Regulasi tersebut harus mampu mengatur aspek baru seperti penggunaan teknologi blockchain dan keamanan data. 
  3. Perlindungan konsumen dalam FinTech perlu ditingkatkan melalui upaya proaktif, seperti kampanye edukasi tentang hak-hak konsumen dan risiko penipuan. Kerjasama antara pemerintah, regulator, pelaku industri, dan lembaga konsumen menjadi penting dalam hal ini. 
  4. Mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku FinTech perlu dikembangkan secara efektif, termasuk melalui mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Pengaduan konsumen harus ditangani dengan cepat dan transparan untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen.
  1. Kolaborasi dengan industri dan lembaga terkait, seperti asosiasi FinTech dan lembaga keuangan tradisional, penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Pertukaran informasi, pembentukan standar, dan pembuatan pedoman bersama dapat meningkatkan integritas industri dan perlindungan konsumen. 
  2. Evaluasi dan pemantauan berkala diperlukan oleh regulator untuk memastikan keefektifan regulasi FinTech. Perubahan dan penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat mengakomodasi perkembangan industri dan memastikan perlindungan konsumen yang optimal. 

Dengan penerapan saran-saran tersebut, diharapkan pengembangan hukum dan perlindungan konsumen dalam industri FinTech di Indonesia dapat terus meningkat secara optimal. 

Daftar Pustaka 

Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 

Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial 

Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia 

Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

Buku 

Napitupulu, Sarwin Kiko dkk. 2017. “KAJIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA FINTECH”. Jakarta:Departemen Perlindungan Konsumen OJK. 

Artikel Jurnal 

Anita, Imelda Paska, and Made Gde Subha Karma Resen. “LEGALITAS PERUSAHAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA.” Kertha Negara, vol. 8, no. 7, 2017. 

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Adeline Anindya Rusdianto, Davin Timothy Haposan Sihite dan Rexa Fuadi.

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kliklegal.

AZ

Dipromosikan