Kontraposisi Fungsi Stabilitas Dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengelolaan Pola Kemitraan Plasma dan Inti Kelapa Sawit

Kontraposisi Fungsi Stabilitas Dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengelolaan Pola Kemitraan Plasma dan Inti Kelapa Sawit

Kontraposisi Fungsi Stabilitas Dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengelolaan Pola Kemitraan Plasma dan Inti Kelapa Sawit

Perkebunan dan industri kelapa sawit memegang peranan penting dalam resiliensi perekonomian nasional baik atas penerimaan dan pendapatan dari pajak maupun dari pendapatan negara bukan pajak lainnya. Kontribusi ini salah satunya terlihat dari kontribusi biodiesel sawit yang mencapai Rp13,15 Triliun lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per April 2023 (https://www.bpdp.or.id/kontribusi-pajak-dari-biodiesel-sawit-capai-rp-1315-triliun-lewat-ppn). Atas data tersebut menggambarkan kelapa sawit memiliki peranan dalam penjagaan stabilitas ekonomi nasional.

Hal ini tidak berbanding lurus dengan fungsi stabilitas pajak dan pajak sebagai stabilitator dalam pengenaan PPN terhadap bagian dari aktivitas kegiatan kelapa sawit. Dari serangkaian proses dan syarat dalam pengenaan PPN terdapat sisi yang berbeda terhadap pola kerjasama kemitraan antara perusahaan perkebunan (Perusahaan) dan masyarakat sekitar yang memiliki lahan perkebunan. Perusahaan yang memiliki izin Usaha Perkebunan … wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun (selanjutnya disebut kewajiban) yang diusahakan oleh Perusahaan (Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan perubahannya (UU Perkebunan)).

Penyediaan atas kewajiban, dapat dilaksanakan dengan dua konstruksi antara lain pengambilan persentase kewajiban diambil dari total izin Usaha Perkebunan (yang sekarang perizinan berusaha di bidang perkebunan), dari Izin Lokasi (yang sekarang menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang karena berisiko tinggi), atau dari Hak Guna Usaha (HGU). Kedua adalah dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan pekebun di sekitar areal pengusahaan perusahaan yang dikenal sebagai pola kemitraan plasma. Masyarakat secara individual dengan Hak Miliknya mendaftarkan keikutsertaannya dalam kemitraan tersebut kepada perusahaan melalui koperasi.

Baca Juga: Menkeu Perbarui Aturan Teknis Tagih Utang Pajak Lintas Negara

Koperasi akan mengepulkan seluruh produksi plasma-petani (petani) dan kemudian menyerahkannya dengan skema penjualan kepada perusahaan. Penjualan yang dilaksanakan secara empirik bukan merupakan penjualan dengan unsur pendekatan laba. Penyerahan produksi petani plasma tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan dalam rangka kegiatan usahanya.

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya (UU PPN) menyatakan pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak … maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat barang berwujud, barang tidak berwujud, dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Penyerahan BKP atas produksi petani dalam rangka kegiatan usahanya menjadi parameter dalam pengenaan PPN atas ‘penjualan’ produksi petani dari koperasi kepada perusahaan dan bagian dari proses bisnis koperasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan merupakan bisnis yang berulang tanpa adanya batasan secara waktu dan untuk mendapatkan laba. Akan tetapi perlakuan pengenaan dengan parameter ini tidak secara serta merta diimplementasikan. Hal ini dikarenakan tidak adanya margin laba atas penyerahan kepada perusahaan kepada petani, sehingga perusahaan hanya akan membayarkan penjualan kepada petani sebagaimana disepakati secara individual sekalipun dikolektivisasi di koperasi. Pembayaran atas produksi petani akan langsung dilakukan oleh perusahaan kepada petani tanpa melalui koperasi. Dari realitas ini maka tidak tercipta pelaksanaan pengenaan Pasal 4 UU PPN.

Atas konstruksi demikian, maka menjadi jelas bahwa atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh koperasi kepada perusahaan tidak merupakan penjualan dalam rangka menjalankan usaha koperasi sehingga patutnya tidak dikenakan PPN Pasal 4 UU PPN.

Selain itu pertimbangan bahwa operasionalisasi petani seperti pupuk, pemeliharaan kebun plasma, pemanenan kebun dan sebagainya dalam mendayagunakan lahannya dengan konsep kemitraan plasma adalah berasal dari perusahaan yang kemudian diperhitungkan dalam konsep dana pinjaman yang akan dibayarkan secara bertahap setelah masa panen karena membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 3 sampai 5 tahun untuk panen (https://www.musimmas.com/dari-benih-hingga-panen-bagaimana-kelapa-sawit-ditanam/?lang=id#:~:text=Tandan%20buah%20matang%20kelapa%20sawit,terus%20produktif%20hingga%2025%20tahun.).

Secara tidak langsung produksi petani adalah juga berasal dari biaya yang dilakukan oleh perusahaan kepada petani melalui koperasi dan atas hal ini bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan sehingga pengenaan PPN Pasal 4 tidak memenuhi syarat penyerahan BKP.

Akan tetapi pengenaan PPN atas penyerahan produksi petani ini dikecualikan terhadap keadaan yang berbeda yang diatur dalam Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F. pada Pasal 16D dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan. Pada ketentuan penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan BKP antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai pajak, akan tetapi PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Maka atas hal tersebut menjadi jelas bahwa pengenaan PPN terhadap penyerahan BKP petani plasma melalui koperasi tidak diharusnya dikenakan PPN Pasal 4 namun dikenai atas PPN Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F.

Sektor pajak dalam perkebunan dan industri kelapa sawit masih menjadi primadona bagi peningkatan pajak di Indonesia, maka menjadi wajar bahwa negara dengan fungsi bugetair-nya melakukan pengenaan pajak. Menjadi catatan bersama, bahwa perkebunan kelapa sawit memiliki masa pertumbuhan sampai dengan masa panen yang cukup panjang, sehingga koherensi bantuan pihak ketiga seperti perusahaan dalam mendukung pelaksanaan perkebunan yang dilakukan oleh petani plasma mesti dilakukan, dengan penyediaan pupuk, tenaga kerja dll dengan kalkulasi biaya diperhitungkan dan pembayaran Kembali dilaksanakan setelah masa panen oleh petani plasma kepada perusahaan dengan skema PPN Terutang maupun skema pembayaran lainnya.

Bahwa sampai dengan saat ini interpretasi dari penyerahan BKP dengan PPN masih banyak dikenakan Pasal 4 UU PPN, yang semestinya diperhitungkan berdasarkan Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F, sehingga penerapan hukumnya menjadi tidak tepat dan salah sasaran. Dengan ketidaktepatan tersebut menjadikan posisi perusahaan dan koperasi yang menjadi pihak dalam pengenaan PPN menjadi kontraposisi terkait PPN Pasal 4, dan otomatis menjadi berada pada posisi grey area yang sepatutnya tidak terjadi, karena sudah jelas bahwa penyerahan BKP tersebut tidak termasuk klasifikasi dan syarat PPN Pasal 4. Lebih jauh kontraposisi ini menimbulkan instabilitas dalam perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia.

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Dara Salsabila.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kliklegal.

AZ

Dipromosikan