Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut, Apa Implikasinya?

Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut, Apa Implikasinya?
Image Source: Kompas

Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut, Apa Implikasinya?

 

Pengawasan kesehatan di masyarakat, persiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta persiapan kebijakan kesehatan lainnya dipersiapkan sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan upaya pencegahan pandemi di masa yang akan datang.”

World Health Organization (WHO) secara resmi memberikan pernyataan bahwa status darurat Pandemi Covid-19 sudah berakhir atau dicabut.

Dilansir dari Detik (6/5/2023), penyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, melalui siaran pers pada Jum’at (5/5/2023).

“Dengan harapan besar, Pandemi Covid-19 sebagai darurat kesehatan global dinyatakan telah berakhir,” tutur Tedros, ia menambahkan bahwa akhir dari status darurat tersebut bukan berarti Covid berhenti menjadi ancaman kesehatan secara global.

Baca Juga: Tahun Baru Aturan Baru, Kini PPKM Dicabut Pemerintah!

Sebelumnya, untuk membahas keputusan tersebut, diadakan pertemuan oleh Komite Darurat WHO untuk Covid-19 pada hari Kamis (4/5/2023) yang merekomendasikan organisasi PBB untuk mendeklarasikan berakhirnya krisis Covid-19 yang ditetapkan sebagai “darurat kesehatan global” sejak 30 Januari 2020.

Sebagaimana dikutip dari Reuters, menurut data WHO tingkat kematian Covid telah berkurang dari puncaknya pada masa pandemi yang mencapai lebih dari 100.000 orang per minggu, tepatnya  pada Januari 2021, menjadi lebih dari 3.500 orang dalam seminggu hingga April 2023.

Hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti meluasnya vaksinasi, ketersediaan perawatan yang lebih baik, dan tingkat kekebalan populasi dari infeksi sebelumnya.

Adapun WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat tersebut bukan berarti dunia terbebas dari virus corona sepenuhnya, virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja sebagaimana virus-virus lainnya.

Tanggapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menyambut pernyataan tersebut dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir dari CNBC (6/5/2023).

Syahril menambahkan bahwa Kemenkes telah berkonsultasi dengan WHO mengenai persiapan transisi dari pandemi ke endemi beberapa waktu sebelum pencabutan status tersebut diumumkan.

Ihwal pencabutan status tersebut, pemerintah akan tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. 

Pengawasan kesehatan di masyarakat, persiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta persiapan kebijakan kesehatan lainnya dipersiapkan sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan upaya pencegahan pandemi di masa yang akan datang.

Sebagai dikutip dari dari laman resmi Kemenkes, Pemerintah terus mempersiapkan langkah-langkah pencabutan status pandemi sesuai Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Pandemi Covid-19 2023-2025 yang dipersiapkan oleh WHO sebagai pedoman bagi negara-negara.

Direktur Jenderal WHO menyampaikan persiapan yang dilakukan Indonesia untuk menghadapi transisi pandemi ke endemi dinilai sudah baik. 

Adapun pelaksanaan pra endemi tersebut telah dilakukan oleh pemerintah sejak akhir tahun lalu, yaitu dengan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12/2022).

Pencabutan Status Darurat Pandemi Covid-19 di Indonesia

Syahril juga menyatakan bahwa pemerintah akan ikut mencabut status darurat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak untuk menunggu waktunya.

Pasalnya, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, aturan yang menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional perlu dicabut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres No. 12 Th 2020).

Dilansir dari Kontan (6/5/2023) Epidemiolog Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama berpendapat bahwa pencabutan sifat kedaruratan secara global berarti transisi ke masalah kesehatan global biasa sudah dimulai. 

“Penanganannya berbeda dengan darurat, mulai dari pengurusan vaksin dan lainnya,” kata Bayu. Bayu menambahkan penentuan kondisi Pandemi Covid-19 dikembalikan ke masing-masing negara. Menurutnya, langkah transisi ke arah endemi yang dimulai dari sistem surveilans hingga komunikasi risiko perlu dilakukan.

Sebagai contoh, tidak diperlukan lagi adanya update kasus harian Covid-19 ke publik, cukup secara bulanan. Selain itu, diperlukan respon yang sama terhadap Covid-19 selayaknya penyakit lain. Sehingga, aturan terkait Covid seperti syarat perjalanan dapat dihapuskan.

Adapun hingga saat ini, regulasi mengenai syarat perjalanan masih berlaku. 

Dilansir dari Kontan (6/5/2023), Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan.

Sehingga terkait syarat-syarat perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Nomor 24 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. 

Namun, Adita menambahkan bahwa rencana pembahasan bersama kementerian dan lembaga tengah direncanakan Satuan Tugas Covid-19.

 

SS

Dipromosikan