Tagih Piutang PNBP, Kemenkeu Terapkan Sistem Blokir Otomatis 

Tagih Piutang PNBP, Kemenkeu Terapkan Sistem Blokir Otomatis 
Image Source: voi.id

Tagih Piutang PNBP, Kemenkeu Terapkan Sistem Blokir Otomatis

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bahwa sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS) telah efektif meningkatkan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 126 perusahaan wajib bayar pada 2022 dengan nilai mencapai Rp137,67 miliar pada tahap pertama.

“Di tahap 1, Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar, kemudian bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada 2022 itu mencapai Rp137,67 miliar,” Ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP (PMK No. 58/2023), menggantikan beleid sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/2021 tentang Tata Cara Penerimaan PNBP (PMK No. 155/2021). 

Mengutip dari news.ddtc.co.id (9/8/2023), Rahayu juga mengatakan bahwa instrumen ABS telah dipakai untuk menagih piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Baca Juga: Kemenkeu Percepat Pengembalian Restitusi Pajak, Ini Regulasinya

“Dengan mengenalkan mekanisme ABS, wajib bayar yang tidak patuh itu tidak punya pilihan. Kalau mau meneruskan eksploitasinya, ya bayar. Ini cukup memberikan efek disiplin bagi mereka untuk tertib,” ujar Rahayu. 

Implementasi ABS pada PNBP

Mengutip dari ekonomi.bisnis.com (8/9/2023), sejauh ini sudah ada 150 perusahaan wajib bayar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus menyelesaikan piutangnya. Menurut Rahayu, dari jumlah tersebut, sebanyak 60 perusahaan wajib bayar sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan nilai Rp390 miliar. 

Kemudian, terdapat 169 wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM dengan 18 diantaranya sudah melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran tersebut dengan nilai sebesar Rp35,78 miliar. 

“Kami harapkan terus meningkat dari yang kami targetkan. Target kami di 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 wajib bayar di Kementerian ESDM,” ujarnya. 

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengatakan bahwa implementasi ABS dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP, serta piutang negara lainnya. 

Mengutip dari kemenkeu.go.id (9/6/2023), ABS diterapkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (penerapan negara) dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. 

Implementasi ABS akan menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban Piutang PNBP dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. 

PMK No 58 Tahun 2023 

PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK No. 155/2021 dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola PNBP dan optimalisasi PNBP. Salah satu nya yaitu terkait penerapan ABS. 

Berdasarkan Pasal 182 PMK No 58 Tahun 2023, pengelola PNBP yakni kementerian/lembaga dapat melakukan penghentian layanan jika Wajib Bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. 

Berdasarkan Pasal 183 PMK No 58 Tahun 2023, penghentian yang dimaksud yaitu dengan Direktorat Jenderal Anggaran menghentikan akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kemenkeu. Direktorat dapat menyampaikan permintaan penghentian terhadap instansi lain berkenaan kepada Wajib Bayar.

Lebih lanjut terkait ABS diatur didalam Pasal 184E PMK No 58 Tahun 2023, dimana ABS dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang APBN. ABS digunakan untuk memblokir dan/atau pembukaan blokir layanan tertentu. 

Melansir dari bisnis.tempo.com (8/6/2023),  Terkait dengan alur kerja ABS yaitu:

  1. Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak akan memblokir Wajib Bayar yang tidak patuh melalui sistem informasi yang terhubung dengan Kemenkeu;
  2. Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak menginput data Wajib Bayar yang tidak patuh, untuk diblokir di Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan/atau perluasan blokir. 

 

AP 

Dipromosikan