Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit

Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit
Image Source: Tirto.ID

 

Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit

Hal ini menjadi permasalahan karena dalam Permendag No. 25 tahun 2022, izin seharusnya diberikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.”

Pengusaha, khususnya importir, mengungkapkan bahwa mereka menghadapi kesulitan dalam memperoleh Surat Perizinan Berusaha di bidang Impor (SPBI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Mereka mengeluhkan izin impor untuk bawang putih yang belum dikeluarkan hingga berbulan-bulan. Padahal, dilansir dari detik.com (25/5/2023), sekitar 90% kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi melalui impor. 

Reinhard Antonius M. Batubara, Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo), menyatakan bahwa para pengusaha telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, SPBI tersebut tak kunjung diterbitkan. 

Hal ini menjadi permasalahan karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag No. 25 Tahun 2022), izin seharusnya diberikan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.

Bahkan, Reinhard mengaku pihaknya telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPBI bawang putih. Namun, Kemendag tidak juga menanggapi surat tersebut. 

“Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” ungkap Reinhard, sebagaimana dikutip dari  detik.com.

Reinhard juga menyebutkan bahwa dia telah menunggu penerbitan SPBI selama 4 bulan. Adapun, para importir juga telah mematuhi peraturan wajib tanam untuk memperoleh alokasi impor bawang putih.

Mendag: Sedang Mengurangi Intensitas

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan tanggapan terhadap situasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengurangi jumlah impor beberapa komoditas, termasuk bawang putih. 

Dilansir dari detik.com (30/5/2023), langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor.

“Kita mau ekspor, jangan hobi impor dong. Masa soal bawang, soal buah-buah kering kurangi lah. Impor-impor yang bisa mengganggu ekonomi kita ya kita kurangi,” ujar Zulhas kepada awak media di Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com (30/5/2023).

Adapun, ketika ditanya terkait dampak pengurangan importasi ini, Zulhas berdalih lebih mengetahui jumlah stok bawang putih dalam negeri.

Dampaknya Terhadap Ketersediaan Dalam Negeri

Wakil Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Helfi Assegaf, mengutip dari kontan.co.id (26/5/2023) menganggap kekacauan ini berdampak pada ketersediaan bawang putih di dalam negeri. Sebab, sebanyak 95% kebutuhan bawang putih di dalam negeri masih bergantung pada impor.

Oleh karena itu, Helfi mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan SPBI bawang putih kepada para importir. Ia memohon agar SPBI dapat diberikan dengan segera untuk mencegah kenaikan harga bawang putih. 

Selain itu, Helfi menyatakan dukungannya agar hal ini segera direalisasikan jika harga bawang putih tinggi. Pasalnya saat ini Indonesia belum mampu memproduksi bawang putih secara mandiri dan sangat bergantung pada impor.

Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Salah satu kegiatan dalam perdagangan internasional adalah impor, yang dilakukan oleh pelaku usaha yang disebut importir. Mengutip dari prolegal.id, Importir termasuk dalam kategori perdagangan besar pada sektor usaha perdagangan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diatur perizinan usaha untuk impor dan ekspor sebagai upaya pengendalian dari pemerintah terhadap adanya perdagangan internasional.

Adapun, pengaturan mengenai perizinan usaha di bidang impor diatur secara rinci dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pada Mei 2022, Permendag tersebut diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022.

Pelaku usaha atau importir dapat mengurus perizinan usahanya melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan berbagai sistem pelayanan kementerian lainnya, termasuk Sistem Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Sistem INATRADE dari Kemendag.

Baca Juga: Pahami Tips Mengurus Perizinan Melalui OSS-RBA Sebelum Ajukan Izin Usaha

Hal mendasar dalam perizinan usaha bagi importir adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Dalam Permendag No. 25 Tahun 2022 terdapat beberapa jenis perizinan usaha di bidang impor. Perizinan ini berperan sebagai dokumen pelengkap pabean atau persyaratan yang diperiksa di kawasan pabean atau setelah melewati kawasan pabean.

Untuk mengurus perizinan usaha di bidang ini, importir harus memiliki NPWP dan mengajukan permohonan melalui Sistem INSW. 

Setelah memperoleh hak akses, importir akan mengunggah dokumen persyaratan yang sesuai dengan jenis objek. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi diatur secara rinci dalam Lampiran Permendag No. 25 Tahun 2022.

 

SS

Dipromosikan