Pahami Tips Mengurus Perizinan Melalui OSS-RBA Sebelum Ajukan Izin Usaha
“OSS-RBA diharapkan dapat membuat iklim berusaha di Indonesia semakin kondusif, meningkat kepercayaan investor, serta memberikan kemudahan bagi UMKM.”
Sejak Agustus 2021 lalu, pemerintah telah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA merupakan permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk menggantikan OSS 1.1.
OSS-RBA sendiri merupakan penyempurnaan dari OSS 1.1 dan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha. Dengan demikian, iklim berusaha di Indonesia akan semakin kondusif, kepercayaan investor semakin meningkat, serta memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM.
Perizinan melalui OSS-RBA ini akan terpusat di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki andil terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini. Misalnya, terkait dengan KPPR (izin lokasi), pengawasan pemenuhan komitmen pelaku usaha, verifikasi terkait sertifikat standar tertentu, serta pajak dan retribusi daerah.
Tingkat Risiko Dalam OSS-RBA
Pada dasarnya, OSS-RBA adalah perizinan berbasis risiko. Oleh karena itu, para pelaku usaha akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko ini nantinya akan menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
- Tingkat risiko rendah. Pelaku usaha berisiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tingkat risiko menengah rendah. Pelaku usaha berisiko menengah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).
- Tingkat risiko menengah tinggi. Pelaku usaha berisiko menengah rendah, pelaku usaha menengah tinggi membutuhkan NIB dan SS yang telah terverifikasi.
- Tingkat risiko tinggi. Pelaku usaha berisiko menengah membutuhkan NIB dan izin (bisa juga ditambah SS terverifikasi jika diperlukan).
Penggolongan UMKM
Hal yang berbeda lainnya, sejak berlakunya UU 11/2020, UMKM digolongkan menjadi beberapa golongan berdasarkan modal usaha dan keuntungan penjualan tahunan. Berdasarkan modal usahanya, UMKM dibagi menjadi:
- Usaha mikro, dengan modal usaha ≤ Rp1 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Usaha kecil, dengan modal usaha Rp1 miliar ≤ Rp 5 miliar (belum termasuk tanah dan tempat usaha).
- Usaha menengah, dengan modal usaha Rp5 miliar ≤ Rp10 miliar (belum termasuk tanah dan tempat usaha).
Sedangkan berdasarkan keuntungan penjualan tahunan, UMKM dibedakan menjadi:
- Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak ≤ Rp1 miliar. Nominal modal ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil, dengan penjualan tahunan Rp1 miliar ≤ Rp 5 miliar. Modal ini belum termasuk tanah dan tempat usaha.
- Usaha menengah, dengan penjualan tahunan Rp5 miliar ≤ Rp10 miliar. Modal ini belum termasuk tanah dan tempat usaha.
Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan IMB Masih Ada?
Banyak orang yang beranggapan bahwa izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan usaha. Padahal, berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko, ketiga izin tersebut menjadi salah satu poin persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sejak adanya OSS-RBA, izin lingkungan berganti nama menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan sendiri mencakup, SPPL, UKL-UPL, dan Amdal. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh dokumen terkait dengan persetujuan lingkungan.
Sama halnya dengan izin lingkungan, izin lokasi saat ini telah berganti nama menjadi KKPR menjadi Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Permohonan KKPR dapat diajukan melalui sistem OSS-RBA yang kemudian akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang telah berganti nama menjadi persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya ditujukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembangunan gedung dalam menjalankan usahanya. Nantinya, setelah mengurus perizinan usaha melalui OSS-RB, Pelaku usaha akan langsung diarahkan ke sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Pengganti SIUP, TDP, TDUP, dan API
Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh OSS-RBA adalah pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Namun, bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen-dokumen tersebut sebelum OSS RBA berlaku, masih bisa digunakan sampai batas akhir masa berlakunya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan pelaku usaha pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Berdasarkan PP 5/2021, jenis-jenis PB UMKU mencakup, Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Meskipun PB UMKU tidak bersifat wajib dan hanya diperuntukkan pada tahap operasional saja, namun sebaiknya pelaku usaha tetap memenuhi berbagai PB UMKU yang dipersyaratkan sesuai dengan kegiatan usaha.
Perlu diketahui bahwa saat ini belum semua PB UMKU terintegrasi dengan OSS-RBA. Apabila, sektor usaha yang dituju belum terdaftar dalam OSS-RBA, maka pelaku usaha dapat menelusuri layanan perizinan pada laman masing-masing kementerian sesuai sektor usaha.
MH








































