Tak Semua ASN Bisa Bekerja Fleksibel, Ini Aturannya!

Tak Semua ASN Bisa Bekerja Fleksibel, Ini Aturannya!
Image Source: Sindonews.net

Tak Semua ASN Bisa Bekerja Fleksibel, Ini Aturannya!

“Perpres No. 21 Th 2023 membuat ASN dapat bekerja dengan fleksibel. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dalam implementasinya.”

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan regulasi teranyar perihal hari kerja dan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (Perpres No. 21 Th 2023), kini ASN dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja, serta dengan jam kerja fleksibel.

Dilansir setneg.go.id (14/04/2023), diluncurkannya Perpres No. 21 Th 2023 oleh pemerintah memiliki segelintir tujuan spesifik, antara lain meningkatkan produktivitas kinerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap sistem kerja yang fleksibel, dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Cuti Bersama, Akademisi Hukum UI: ASN dan Swasta Tidak Perlu Dibedakan

Adapun, terbitnya Perpres No. 21 Th 2023 memiliki dampak pada berubahnya jam kerja pegawai ASN yang sebelumnya 6 hari kerja, menjadi 5 hari kerja secara seragam pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pasal 4 Perpres No. 21 Th 2023 secara spesifik menjabarkan ketentuan 5 hari kerja bagi pegawai ASN, meliputi 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Lebih lanjut, terkait jam istirahat juga disebutkan pada Pasal 4 Perpres No. 21 Th 2023 dengan ketentuan selama 60 menit setiap Senin-Kamis, serta 90 menit khusus untuk hari Jumat.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa regulasi mengenai jam kerja pegawai ASN diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja pada Kantor-Kantor Pemerintah RI (Keppres No. 58 Th 1964), Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja dalam Daerah Khusus Ibu Kota Djakarta Raya (Keppres No. 24 Th 1972), dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah (Keppres No. 68 Th 1995).

Ketiga regulasi tersebut tidak mencantumkan pengaturan jam kerja pegawai ASN, melainkan hanya pada pengaturan terkait jam kerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, dengan adanya Perpres No. 21 Th 2023 pengaturan jam kerja pegawai ASN menjadi lebih jelas.

Fleksibilitas Kerja Bagi Pegawai ASN

Selain jam kerja pegawai ASN yang lebih jelas, Perpres No. 21 Th 2023 juga mencantumkan ketentuan terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN. Dengan kata lain, ketentuan fleksibilitas kerja menyebabkan pegawai ASN dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.

Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Perpres No. 21 Th 2023, menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat bekerja atau melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Fasilitas berupa fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN ini diberikan dengan catatan ketentuan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja dimaksud, ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

Tak Semua ASN Dapat Fleksibilitas Kerja

Ketentuan perihal fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN yang termaktub pada Perpres No. 21 Th 2023, nyatanya berlaku tidak untuk semua ASN secara umum. Terdapat beberapa jenis pegawai ASN yang secara khusus tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas terkait pelonggaran waktu dan tempat kerja tersebut.

Adapun, jenis pegawai ASN yang tidak diperbolehkan mendapatkan fleksibilitas kerja berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 21 Th 2023, meliputi:

  1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta ASN yang bekerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI;
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta dengan ASN yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  3. Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

MIW

 

Dipromosikan