Term Sheet Restrukturisasi Disetujui Kreditur, Begini Langkah Pan Brothers Kedepannya

Term Sheet Restrukturisasi Disetujui Kreditur, Begini Langkah Pan Brothers Kedepannya
Image Source by spn.or.id

Term Sheet Restrukturisasi Disetujui Kreditur, Begini Langkah Pan Brothers Kedepannya

“Pengadilan Singapura, harus terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan 50% dari total kreditur dan lebih dari 75% seluruh nilai kredit.”

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang produsen garmen PT Pan Brothers Tbk telah mencapai babak akhir. Pasalnya, pada tanggal 7 Desember 2021, mayoritas kreditur telah menyetujui term sheet restrukturisasi yang diajukan Pan Brothers. Adapun jumlah kreditur yang menyetujui term sheet restrukturisasi ini adalah lebih dari 75% dari batas yang diatur oleh Singapore scheme.

Secara rinci kreditur yang menyetujui pada pemegang notes yaitu sebanyak 95,75% dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan Pan Brothers. Selain itu, pemberi pinjaman sindikasi memberikan persetujuan sebanyak 100% dari jumlah utang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perusahaan. Selanjutnya, pemberi pinjaman bilateral aktif dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif sebanyak 100% yang mengikuti voting, menyetujui term sheet yang diajukan Pan Brothers.

Dalam term sheet restrukturisasinya, Pan Brothers meminta perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk kredit bilateral aktif dan sindikasi, serta tiga tahun untuk kredit bilateral pasif.

Iswar Deni selaku sekretaris Pan Brothers mengemukakan, bahwa selanjutnya pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Singapura, akan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kredit dengan para pihak.

“Setelah pengesahan Pengadilan Tinggi Singapura, selanjutnya kami akan membuat perjanjian kredit dengan para pihak. Sementara untuk pemegang obligasi, tinggal kasih informasi melalui SGX dan Clearing Office” Ucap Iswar kepada Kontan.

Ketentuan batas persetujuan setiap kelas kreditur diatur dalam Singapore Scheme. Dalam Singapore’s New Restructuring Framework, disebutkan bahwa untuk memohonkan moratorium ke Pengadilan Singapura, harus terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan 50% dari total kreditur dan lebih dari 75% seluruh nilai kredit.

“Hasilnya, Morrow Sodali Limited mengkonfirmasi skema restrukturisasi telah disetujui oleh mayoritas kreditur skema di setiap kelas pemungutan suara sesuai dengan ketentuan. Skema ini tunduk pada Pengadilan Tinggi Singapura dan pemenuhan persyaratan lain.” Ujar Dewan Direksi dalam keterangan tertulis.

Pada awalnya Pan Brothers menerbitkan obligasi global senilai US$ 350 juta untuk melunasi pinjaman sindikasi dan melunasi obligasi yang dikeluarkan oleh PB International B.V. senilai US$ 171 juta yang akan jatuh tempo pada Januari 2022.

Naas, itikad baik tersebut tidak dapat dijalankan karena kondisi pasar yang kurang mendukung akibat pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, Pan Brothers mengajukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman sindikasi.

Pada pinjaman sindikasi, kreditur menyetujui perpanjangan jatuh tempo Pan Brothers hingga 12 Februari 2021 yang dilanjutkan dengan perpanjangan penundaan otomatis (long-stop) hingga persetujuan utang sindikasi baru disetujui oleh kedua belah pihak.

Di lain sisi, Pan Brothers juga melakukan restrukturisasi atas obligasi senilai US$ 171 juta yang akan jatuh tempo pada Januari 2022. Akhirnya, pada tanggal 1 Juni 2021 Pan Brothers mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium atas surat utangnya. Pengadilan Singapura akhirnya memperpanjang jatuh tempo hutang Pan Brothers sampai 28 Desember 2021 setelah melewati beberapa kali perpanjangan.

 

 AN

Dipromosikan