Tidak ada Tanggapan, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua Terhadap OJK

Tidak ada Tanggapan, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua Terhadap OJK

Tidak ada Tanggapan, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua Terhadap OJK

“Nasabah-nasabah sudah berulang kali mengirim whatsapp & email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Nasabah-nasabah juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK, tapi juga tidak ada tanggapan,”

Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mengirimkan surat peringatan atau somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Somasi ini dikirimkan oleh nasabah setelah mereka mengklaim somasi pertama yang dilayangkan ke pihak OJK tidak mendapatkan respon apapun. Sampai saat ini, mayoritas dari nasabah Kresna Life masih belum mendapatkan pembayaran cicilan untuk bulan Maret.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life, Benny Wulur, mengatakan bahwa para nasabah sudah berusaha untuk menghubungi pihak Kresna Life tetapi sampai saat ini masih belum ada jawaban.

“Nasabah-nasabah sudah berulang kali mengirim whatsapp & email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Nasabah-nasabah juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK, tapi juga tidak ada tanggapan,” kata Benny.

Benny berharap pihak OJK dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk kepentingan nasabah yang dirugikan.

“Kami sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkrit yaitu tidak mencabut ijin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya,” ucap Benny.

Benny juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu tanggapan dari OJK paling lambat  hari setelah dilayangkannya somasi. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan OJK baik sebagai lembaga maupun pejabat-pejabatnya dengan tuntutan perbuatan melawan hukum,” tegas Benny.

Desak Pemegang Saham

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bahwa kepentingan pemegang polis Kresna Life saat ini adalah fokus utama dari OJK. Sekar memastikan kepada nasabah bahwa saat ini telah berupaya untuk mendesak pemegang saham Kresna Life agar dapat melakukan penyetoran modal guna membayar kewajiban yang telah jatuh tempo.

“OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” kata Sekar.

Sebagai informasi, Kresna Life saat ini sudah berupaya untuk melakukan pembayaran kepada nasabah dengan mencicil semenjak Maret 2021 sesuai hasil homologasi PKPU. Setelah adanya putusan MA yang membatalkan PKPU, sampai saat ini Kresna terus melakukan pembayaran kepada nasabah dan dikuatkan oleh Kresna melalui surat ke para nasabah No. 121/KL/DIR/IX/2021 tanggal 9 September 2021.

FDW

Dipromosikan