OJK Cabut Izin Usaha PT Andalan Finance Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT Andalan Finance Indonesia
Image Source by digitalbank.id

OJK Cabut Izin Usaha PT Andalan Finance Indonesia

“OJK menyatakan bahwa dicabutnya izin usaha PT Andalan Finance Indonesia, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dan berkewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Andalan Finance Indonesia (AFI). Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin menyatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha AFI, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam pengumuman di situs OJK (8/4).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AFI berkewajiban menyelesaikan hak dan kewajibannya antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberian dana yang berkepentingan;
  2. Memberi informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaanya.

OJK juga menghimbau kepada seluruh debitur AFI yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit.

Pencabutan izin usaha perusahaan

Merujuk pada ketentuan Pasal 111 POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, pencabutan izin usaha perusahaan yang dilakukan oleh OJK dikarenakan beberapa hal antara lain:

  1. Bubar karena
    1. Keputusan RUPS;
    2. Berdasarkan penetapan pengadilan; atau
    3. Tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  1. Dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha
  2. Menghentikan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan berdasarkan permintaan perusahaan; atau
  3. Bubar sebagai akibat melakukan penggabungan atau peleburan.

Dalam kasus PT Andalan Finance Indonesia (AFI), OJK mencabut izin usaha akibat kondisi keuangan AFI yang tidak kunjung membaik dan mengalami gagal bayar kepada krediturnya. Hal ini tak lepas dari hantaman pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap usaha di segmen pembiayaan.

AFI sebelumnya telah melakukan berbagai upaya guna memperkuat struktur permodalan perusahaan. Dimana AFI telah mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan yang prosesnya telah rampung di bulan April 2021.

Sehubungan dengan kewajiban fasilitas lindung nilai seperti yang disyaratkan OJK, AFI juga telah secara bersamaan berupaya mendapatkan fasilitas lindung nilai terhadap pinjaman valuta asing dari perbankan terkait. Namun belum ada perbankan yang bersedia menyediakan fasilitas tersebut kepada AFI sehingga OJK membekukan usaha AFI.

 

VWS

Dipromosikan