Herlambang dan Dedikasi Pencerdasan Publik

Herlambang dan Dedikasi Pencerdasan Publik

Herlambang dan Dedikasi Pencerdasan Publik

“Indonesia bukan kurang intelektual dan cerdik pandai, melainkan terjadi proses penihilan kerja pencerdasan”, begitu ujaran yang dituliskannya (‘Perangai Intelektual dan Kekuasaan’, Kompas, 1 Maret 2021).

Cuplikan artikel di atas adalah torehan pemikiran Dr Herlambang P. Wiratraman, atau kerap disapa Herlambang, dosen pada Departemen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Ia meraih Sarjana Hukum di Universitas Airlangga, Master of Arts in Human Rights and Social Development di Universitas Mahidol Thailand, dan Doctorate di Fakultas Hukum Universitas Leiden, dengan thesis “Press Freedom, Law, and Politics in Indonesia: A Socio-Legal Study” (2014).

Setelah menyelesaikan doktoralnya, kembali mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga hingga akhir 2021, sebelum akhirnya pindah ke UGM. Riset dan publikasinya seputar Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia, Hukum dan Masyarakat serta Kebebasan Ekspresi.

Aktivitas akademiknya pula menjadi peneliti atau dosen tamu di sejumlah universitas di luar negeri, seperti Graduate School of International Development (GSID), Nagoya University (2015), Center for Asian Legal Studies NUS Law School (2017), Sydney Myer Asia Center, Faculty of Arts the University of Melbourne (2017), Vietnam National University Law School (2017), dan Norwegian Center for Human Rights (NCHR) Faculty of Law, University of Oslo (2018).

Ratusan tulisan, artikel, buku, diterbitkannya. Publikasi terakhirnya “Protecting Freedom of Expression in Multicultural Societies: Comparing Constitutionalism in Indonesia and Canada (2021, ditulis bersama Sébastien Lafrance) dan “Political Cartels and the Judicialization of Authoritarian Politics in Indonesia” (2021, Link I-CONnect).

Aktif di berbagai organisasi riset dan kebijakan

Herlambang kini aktif dalam beberapa organisasi riset dan kebijakan, antara lain Scientific Committee di Observatory of Political Alternatives in Southeast Asia (ALTERSEA-CASE) The School for Advanced Studies in the Social Sciences (EHESS), Ketua Badan Pengurus Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Penasehat KIKA (Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik), Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES, serta Wakil Ketua Pokja Sains dan Masyarakat ALMI (Akademi Ilmuwan Muda Indonesia). 

Sebelumnya dia pernah mengawali sebagai Steering Committee di Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN) serta memimpin organisasi akademik, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI, 2013-2014) dan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM, 2014-2017).

Hukum sebagai Pencerdasan Publik

Herlambang tak pernah lelah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terpinggirkan di depan hukum. Ia membantu menyelesaikan sejumlah perkara hukum, terutama perkara yang melibatkan soal ketidakadilan struktural. 

Upayanya dilakukan dengan memberi pendidikan hukum secara gratis ke warga kampung, baik korban penggusuran, buruh, maupun komunitas masyarakat adat dan petani. 

Pendidikan hukum kerap dilakukan atas inisiatif sendiri dan biaya perjalanan keliling yang disisihkan dari gaji pribadinya selama menjadi dosen. Baginya, ke lapangan pula pembelajaran untuk memahami lebih dekat suara warga, serta menguji kepekaan atas realitas tak adil secara sosial ekonomi.

Selama menjadi dosen, ia kerap mengorganisasikan riset untuk perubahan, termasuk kajian-kajian yang memiliki makna publik. Seperti membuat pendapat hukum bagi warga petani, amicus curiae, atau legal brief untuk negosiasi pengambil kebijakan. 

Hal ini yang dilakukannya dalam kasus pemidanaan korban pelecehan seksual Baiq Nuril di Mataram, pemidanaan terhadap Budi Pego di Banyuwangi, atau melawan penambangan di Pegunungan Karst Kendeng, atau pula belakangan ini mengupayakan melawan penambangan batu andesit di Wadas Purworejo. 

“Nurani sebagai pendidik kerap terusik, terlebih kita tahu hukum kerap dipermainkan kekuasaan. Mengatasnamakan hukum namun justru untuk tujuan merampas hak-hak rakyat, atau mengelabui publik untuk kepentingan eksploitasi sumberdaya alam. Malu rasanya kalau diam atau membiarkannya, apalagi keseharian kita mengajar hukum. Kerja pencerdasan publik inilah upaya peneladanan ilmu untuk kemanusiaan.” tuturnya.

Saat ini, Herlambang bersama kolega akademisinya mengorganisasikan ‘Akademisi Peduli Wadas’. Ia kritik keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum usai aparat kepolisian dikerahkan secara besar-besaran pada 8-9 Februari 2022 ke Desa Wadas. 

Baginya, pembelaannya jelas, berkaitan dengan mandat konstitusi, yakni “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (Pasal 28A UUDNRI 1945). 

Dalam pandangan Herlambang, Ruang hidup, bukan sebatas tanah, yang kerap dianggap selesai dengan skema ganti rugi. Ruang hidup bukan pula sebatas ‘barang dagangan’ obyek agraria, seperti ganti tanaman, tanah subur-kering, produktif-tak produktif, bersertipikat atau tak ada dokumen legalnya. 

Lebih jauh, ruang hidup itu dinilainya melampaui soal tanah dan obyek agraria, ada keterhubungan manusia dengan nilai-nilai kearifan sosial, yang karakternya tak tertulis, tersimpan dalam memori kolektif warga. 

Itu sebab sikapnya lugas, mengingatkan kekuasaan untuk tidak sewenang-wenang melakukan perampasan ruang hidup maupun dampak ikutannya terkait kekerasan. Sebaliknya, Negara harus hadir dengan kebijakan yang lebih menegaskan pemartabatan manusia dalam berhukum.

Penghargaan akademik

Produktivitasnya dalam menulis, terutama gagasannya dalam bidang ketatanegaraan, mendapat penghargaan Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), 11 November 2018. Dalam pidato penerimaan penghargaan tersebut, Herlambang menyatakan bahwa karya ilmiah Hukum Tata Negara  dituliskan lebih bersumber dari refleksi selama penelitian di lapangan, pula perspektifnya soal ‘human rights-based constitutionalism’.

Setahun sebelumnya, 2017, Herlambang dipilih Equitas International Center for Human Rights Education sebagai satu dari 50 Inspiring Human Rights Changemakers, terutama berkaitan dengan upaya promosi dan perlindungan kebebasan akademik di Asia Tenggara. 

Ia merupakan satu-satunya orang Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari lembaga internasional pendidikan HAM yang berbasis di Montreal, Kanada tersebut. 

Hal ini yang mendorong terbentuknya KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), organisasi yang semula dikembangkan atas dasar upaya maju perumusan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Prinsip ini dilahirkan di kampus Universitas Airlangga, dan kemudian didukung oleh komunitas akademik dari sejumlah kampus dan negara di Asia Tenggara melalui pertemuan SEAHRN (Southeast Asian Human Rights Studies Network) di Universitas Malaysia Sabah, Kota Kinabalu (Maret 2018).   

Baginya, penghargaan akademik bukan hal utama. Ia lebih tertarik mendedikasikan keilmuan untuk publik, terutama terkait soal kemanusiaan dan keadilan sosial. 

Menurutnya, ilmu akan diuji kebermaknaannya, secara sosial, bukan sekadar personal. Sebagaimana ia mengutip Albert Einstein, “Try not to become a man of success, but rather try to become a man of value.” Mimpinya sederhana. Menjadi ilmuwan hukum yang memiliki kebermaknaan di tengah masyarakatnya, karena integritas dan cita kemanusiaannya.

Dipromosikan