Tidak Hanya di Pemerintahan, Karyawan Swasta yang Korupsi Uang Perusahaan Dapat Pula Dikenai Hukuman

Tidak Hanya di Pemerintahan, Karyawan Swasta yang Korupsi Uang Perusahaan Dapat Pula Dikenai Hukuman
Image Source by actconsulting.co

Tidak Hanya di Pemerintahan, Karyawan Swasta yang Korupsi Uang Perusahaan Dapat Pula Dikenai Hukuman

“Perbuatan karyawan yang melakukan korupsi uang perusahaan dapat dianggap sebagai suatu penggelapan ataupun suatu korupsi.”

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam suatu acara mengumumkan bahwa pihaknya mendukung penegak hukum untuk menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI. Dilansir Liputan6, Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan bahwa LPEI bersama Kementerian Keuangan RI selalu menghormati langkah penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan internal perusahaan pada periode 2014-2018.

“Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ungkapnya, ujar Riyani dilansir Liputan6, Senin (5/12/2022).

Dari hal ini, dapat dipelajari bahwa sejatinya suatu perusahaan swasta yang terlibat dengan kasus korupsi sejatinya dapat dikenakan jeratan hukuman apabila diketahui melakukan hal tersebut. Namun, tahukah anda bahwa karyawan swasta yang nyatanya mengkorupsi uang perusahaannya sendiri dapat pula dikenai hukuman?

Dalam kasus tersebut, sejatinya berlaku ketentuan yang kasuistis sesuai sebab dan akibatnya. Sebab, dilansir Pinterhukum, perbuatan karyawan yang melakukan korupsi uang perusahaan tersebut dapat dianggap sebagai suatu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun suatu korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999).

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” bunyi Pasal 372 KUHP

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999.

Apabila suatu perbuatan penggelapan dana perusahaan oleh karyawan swasta hanya berdampak pada orang ataupun badan hukum selain negara, maka perbuatan tersebut hanya termasuk kedalam kategori penggelapan. Sedangkan, apabila penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh karyawan swasta tersebut diketahui merugikan negara serta perekonomiannya, maka dalam hal tersebut pelaku dapat diberlakukan ketentuan korupsi dalam UU No. 31/1999.

Langkah Preventif dan Represif

Dikutip dari situs BP Lawyers, terdapat beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan perseroan untuk mencegah terjadinya perbuatan ini. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan harus membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja dengan SOP yang jelas dan rinci, guna mencegah tindakan penggelapan ini.

Disarankan pula agar perseroan membuat aturan mengenai sanksi yang diberlakukan bagi semua lapisan yang bekerja dalam perusahaan. Apabila diketahui terdapat bukti yang kuat dan adanya sanksi pelanggaran dari aturan tersebut, maka perseroan dianjurkan untuk melakukan penegakan sanksi tersebut kepada pelanggarnya.

Di sisi lain, apabila suatu perbuatan ini telah dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan terhadap suatu perusahaan, maka sejatinya terdapat beberapa langkah represif yang dapat dilakukan perusahaan. Menurut Pinterhukum, perseroan bisa bisa melakukan 2 (dua) sekaligus upaya hukum kepada pelaku dengan melaporkan pelaku kepada kepolisian atas dasar perbuatan tindak pidana penggelapan berdasar penggelapan dalam Pasal 372 KUHP atau korupsi sebagaimana UU No. 31/1999 dan bisa sekaligus mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan.

 

AA

Dipromosikan