Tiket Konser Makin Mahal Karena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Tiket Konser Makin Mahal Karena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
Image Source: Billboard

Tiket Konser Makin Mahal karena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

“Pajak hiburan termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.”

Harga tiket setelah pajak konser band populer asal Inggris, Coldplay, saat ini tengah menjadi perbincangan warganet.

Sebelumnya, antusiasme masyarakat meningkat setelah kabar kedatangan band telah dikonfirmasi secara langsung oleh sang vokalis, Chris Martin dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram TS Media pada (10/5/2023).

Sebagaimana dikutip dari Suara.com, kedatangan Coldplay ke Indonesia menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh penggemar musiknya di tanah air. 

Pasalnya, konser yang akan digelar pada bulan November mendatang, menjadi konser pertama band tersebut di Indonesia.

Coldplay direncanakan akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Adapun penjualan tiket konser akan dimulai pada hari Rabu besok, 17 Mei 2023.

Harga Tiket Belum Termasuk Pajak dan Biaya Layanan

Dilansir dari CNBC (13/5/2023), pihak promotor konser Coldplay “Music of The Spheres World Tour”, PK Entertainment dan TEM Present mengumumkan harga tiket konser yang dibanderol mulai dari Rp800 ribu untuk kategori CAT 8 hingga Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience.

Sebagaimana dikutip dari postingan Instagram PK Entertainment, dengan harga tersebut, pemegang tiket Ultimate Experience akan mendapatkan akses masuk venue prioritas berupa akses eksklusif dan kursi di CAT 1, serta beberapa benefit lainnya.

Namun, dalam pengumuman resmi disebutkan bahwa harga tiket konser tersebut belum termasuk pajak sebesar 15 persen, dan biaya administrasi sebesar 5 persen. Hal ini, sebagaimana dikutip dari Tempo, membuat warganet heboh.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan regulasi dan alasan pengenaan pajak tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal membenarkan adanya pengenaan pajak. Namun, ketentuan besaran pengenaan pajak tersebut tidak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

“Jadi memang pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” terang Yon, dikutip dari Tempo, Kamis, (11/5/2023).

Mengutip dari detikcom, setelah dikalkulasikan, harga tiket konser Coldplay di Jakarta setelah dikenakan pajak dan biaya layanan untuk kategori CAT 8 totalnya menjadi Rp960 ribu. 

Sementara itu untuk kategori tiket Ultimate Experience, dari harga sebelum pajak yakni Rp11 juta, setelah dikenakan pajak dan biaya layanan, harga tiketnya menjadi Rp13,2 juta.

Baca Juga: Konser Bodong Catut Nama Musisi, Ini Akibat Hukumnya!

Ketentuan Pengenaan Pajak Hiburan

Pajak hiburan termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPP).

PBJT sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang dan/atau jasa tertentu.

Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dalam hal makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Pagelaran atau konser-konser musik termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 55 UU HKPP.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU HKPP yang menyebutkan bahwa pemungutan PBJT termasuk ke dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, maka pengenaan tarif pajak tiket konser/pagelaran musik ditetapkan berdasarkan perda.

Dengan demikian, besaran pajak yang ditentukan di setiap daerahnya akan berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku.

Adapun, pengenaan pajak hiburan bagi pagelaran musik konser Coldplay yang akan diadakan Jakarta bulan November mendatang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Berdasarkan perda tersebut tarif yang dikenakan untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional ialah sebesar 10 persen, sementara bagi pagelaran yang berkelas internasional sebesar 15 persen.

Mengenai hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pihaknya akan memungut pajak konser Coldplay sesuai perda, yakni sebesar 15 persen untuk pegelaran berkelas internasional.

“Bapenda DKI Jakarta hanya memungut pajak daerahnya saja, biaya layanan dan lain-lain bukan kewenangan kami dalam pemungutannya,” kata Lusiana sebagaimana dikutip dari detikcom

 

SS

Dipromosikan