Tingkatkan Mutu Layanan Online, Ditjen AHU Bahas Digital Signature Tersertifikasi

Tingkatkan Mutu Layanan Online, Ditjen AHU Bahas Digital Signature Tersertifikasi

Tingkatkan Mutu Layanan Online, Ditjen AHU Bahas Digital Signature Tersertifikasi

Sri Yuliani berarapannya produk layanan pada Ditjen AHU akan lebih memiliki sistem keamanan dan keandalan dalam hal kekuatan pembuktian jika terjadi sengketa.

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membahas rencana legalitas penerapan tanda tangan elektronik/digital signature yang tersertifikasi pada produk layanan AHU Online. Dilakukannya pembahasan ini mengingat semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan online yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU hingga mencapai 30.000 produk tiap harinya sehingga diperlukan upaya peningkatan standarisasi terhadap produk layanan AHU Online.

“Kedepannya produk layanan akan menggunakan digital signature yang tersertifikasi BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik),” jelas Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani, Kamis (4/2).

Berdasarkan penuturan Sri, produk layanan Ditjen AHU saat ini masih menggunakan QR Code dengan tanda tangan elektronik yang belum tersertifikasi.

“Dengan diimplementasikannya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, diharapkan akan meningkatkan keamanan dokumen dan keakuratan validitas data, serta tidak menimbulkan keraguan pada masyarakat yang menggunakan layanan AHU Online,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi merupakan prioritas dan langkah implementasi pemerintah, khususnya Ditjen AHU, dalam mendukung kemudahan berusaha dalam Sistem Manajemen Keamanan pada AHU Online sebagai aplikasi pelayanan publik.

Dari pembahasan ini, Sri berharap penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi akan meningkatkan sistem keamanan dan keandalan pada produk layanan Ditjen AHU.

“Harapannya produk layanan pada Ditjen AHU akan lebih memiliki sistem keamanan dan keandalan dalam hal kekuatan pembuktian jika terjadi sengketa. Suatu dokumen dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi oleh Otoritas Sertifikasi (Certification Authority) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, akan memiliki kekuatan pembuktian yang hampir setara dengan akta otentik,” tutup Sri.

 

NM

Dipromosikan